KAMIS 01 SEPTEMBER 2016 16:37 WIB
Asap yang mengandung banyak gas buang berbahaya dari kendaraan bermotor (google) |
Jakarta, Jurnalmediaindonesia.com - Pemerintah sedang mengkaji cara lain buat
mengontrol kadar emisi kendaraan di dalam negeri. Setelah Low Cost Green Car
(LCGC), segera Low Carbon Emission (LCE), wacana yang kini terdengar tentang
“CO2 tax”.
Artinya,
peraturan itu menentukan besar beban pajak berdasarkan kandungan karbon yang
dikeluarkan knalpot kendaraan. Karbon selalu ada pada mesin pembakaran dalam
berbahan bakar hydrocarbon. Setelah proses pembakaran biasanya
dilepaskan dalam wujud karbon dioksida (CO2).
Menurut
Yan Sibarang Tandiele, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat
Pertahanan Kementerian Perindustrian, wacana ini sedang beredar di Kementerian
Keuangan.
“LCE
ini kami harapkan bisa dilaksanakan dulu, karena kalau CO2 taxberlaku
sekarang pasti berpengaruh ke industri dalam negeri yang masih Euro II,” kata
Yan, Rabu (31/8/2016).
Saat
LCE berlaku diharapkan kondisinya Indonesia sudah meningkatkan batas emisi
kendaraan menjadi Euro IV. LCE dianggap Yan sebagai pijakan sebelum CO2 tax.
“Jadi
semakin besar emisi kendaraan, maka pajaknya pasti besar. Sehingga kami
mengusulkan LCE ini transisi menjuju ke sana. Perusahaan akan menyesuaikan.
mengembangkan teknologi ramah lingkungan,” ujar Yan.
Belum
diketahui sejauh mana perubahan wacana CO2 tax menjadi
peraturan resmi. Yan juga tidak menyebutkan detail kapan aturan itu dijadwalkan
terbit.(Kompas/red)
0 komentar :
Posting Komentar