WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Truk telur dirampok di Salatiga, sopir dan kenek dibuang ke Magelang

KAMIS 04 AGUSTUS 2016 | 15:33 WIB
Perampok truk bermuatan telur diringkus polisi
Salatiga, JMI - Enam perampok truk ditangkap petugas Subdit III Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng. Mereka ditangkap selang tiga hari setelah melakukan perampokan terhadap sopir dan kernet truk, yang membawa lima ton telur di Jalan Raya Randuacir Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah.

Keenam tersangka bernama Dedi Hermawan (42), Rudi Warnoto (39), Hendra Rais Wasiyo (40) dan Nurhidayat (36). Semuanya berasal dari Lampung, serta dua orang tersangka lain bernama Teguh Sulistiyo (33) dan Suyono (40), keduanya warga asal Kabupaten Pati. Sementara, satu orang tersangka lain bernama Glending (45) masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain mengamankan enam tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berserta tujuh butir peluru, telur ayam dengan berat kurang lebih 5 ribu kg, sejumlah alat komunikasi berupa handpone serta barang bukti lain.

Pada kasus tersebut, masing-masing tersangka mempunyai peran yang berbeda. Tersangka Dedi bertindak sebagai sopir, sedangkan Rudi Warnoto yang mengancam korban dengan senjata api. Sementara tersangka Hendra bertugas menghentikan truk dan menguasai serta menjualnya.

"Terjadinya di salatiga, saat dikejar menuju Ngawi, Jawa Timur hingga Kabupaten Rembang, Jawa Tengah. Ini terungkap tidak sampai 3x24 jam. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 miliar untuk telur," ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Gagas Nugraha di Mapolda Jateng Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (4/8).

Truk bermuatan telur tersebut dikemudikan oleh sopir Nur Kholis dan kernet Agus Riyanto. Saat melintas di lokasi Jalan Randuacir Salatiga, Minggu (26/6), truk dihentikan paksa kawanan pelaku. Sopir berikut kernet dimasukkan ke dalam mobil pelaku jenis Suzuki APV.

Dengan mengendarai mobil itu, ketiga tersangka kemudian membuang kedua korban di pinggir jalan daerah Getasan, Kabupaten Magelang. Sementara truk berikut muatannya dilarikan tersangka Hendra Rais Wasiyo menuju arah Kabupaten Pati, untuk selanjutnya dijual.

Petugas Ditreskrimum Polda Jateng yang menerima informasi tersebut lantas melakukan penyisiran terhadap truk dan mobil tersangka. Para tersangka akhirnya berhasil ditangkap di tempat dan waktu berlainan.

Dua tersangka bernama Rudi Warnoto dan Nurhidayat ditangkap petugas saat berada di dalam bus. Keduanya bermaksud akan melarikan diri menuju Lampung.

"Akibat perbuatanya, para tersangka terancam Pasal 365 KUHP, tentang tindak pidana pencurian disertai kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara," pungkas Gagas.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...