WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Penumpang TransJakarta Diprediksi Naik Signifikan

SELASA 16 AGUSTUS 2016 | 11:03 WIB
Bus Transjakarta
Jakarta, JMI - Pengguna transportasi umum TransJakarta diprediksi akan meningkat ke angka 11 juta penumpang hingga akhir Agustus dari 9.16 juta pada Juli seiring dengan peningkatan pelayanan dan diberlakukannya peraturan ganjil genap.

Direktur Utama PT TransJakarta Budi Kaliwono optimistis akan kenaikan tersebut. Dia menyebutkan selama Agustus, TransJakarta melayani rata-rata 392.000 sampai dengan 402.000 penumpang pada hari kerja dari sekitar 365.000 pada bulan sebelumnya untuk seluruh koridor TransJakarta.

“Apakah karena disebabkan ganjil genap? Pasti ada karena berbicara soal transportasi Jakarta yang berhubungan dengan TransJakarta” katanya, Senin malam, 15 Agustus 2016.

Selain pada hari kerja, penaikan juga terjadi pada Sabtu dan Minggu pada Agustus menjadi sekitar 300.000 penumpang per hari dari sebelumnya 250.000 hingga 260.000 penumpang per hari.

Menurut Budi, kendati ganjil genap hanya diberlakukan di beberapa ruas jalan tertentu, tetapi peningkatan penumpang tidak hanya terjadi di koridor yang bersinggungan langsung dengan peraturan tersebut.

Transportasi Jakarta yang saling terhubung dan keengganan penumpang untuk membawa kendaraan dari rumah ke zona ganjiol genap pasti akan mempengaruhi seluruh trute TransJakarta karena penumpang akan menggunakan kendaraan melalui halte terdekat dari kediamannya.

Sebelumnya, Kasubdit Bidang Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto menyebutkan dalam evaluasi penerapan ganjil genap yang dilaksanakan sejak 27 Juli hingga 12 Agustus terdapat beberapa kemajuan seperti meningkatnya jumlah pengguna TransJakarta, kecepatan kendaraan dan kepadatan jalan yang menurun.

“Kecepatan kendaraan rata-rata meningkat 17% dan secara keseluruhan kepadatan menurun 16%,” katanya.

Kebijakan ganjil genap, di mana para pemilik kendaraan pribadi hanya boleh menggunakan mobil dengan plat yang sama dengan penanggalan baik ganjil maupun genap, diberlakukan mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB.

Uji coba kebijakan ini telah berlangsung sejak 27 Juli dan akan berakhir pada 26 Agustus nanti. Sejauh ini penindakan yang dilakukan bagi pengendara yang melanggar ketentuan baru berupa sanksi teguran dan pengalihan jalan.

Dalam beberapa hari sejak pemberlakuan ganjil genap terlihat kenaikan pelanggaran yang diakibatkan sikap masyarakat yang ingn membuktikan apakah peraturan ini benar-benar diberlakukan. Namun dalam evaluasi yag diadakan telah terlihat penurunan pelanggaran.

Budiyanto menuturkan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas terdapat beberapa tindakan yang harus dilakukan seperti perbaikan jalan di beberapa ruas tertentu (Sudirman-Thamrin), evaluasi jalur alternatif, pemasangan rambu di beberapa titik strategis, serta penyesuaian dan pengaturan separator.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...