WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pembobol ATM Antara Provinsi Diringkus Polsek Medan Kota

RABU 31 AGUSTUS 2016 | 13:45 WIB
ilustrasi
Medan, JMI - Spesialis pembobol ATM (Anjungan Tunai Mandiri) antar propinsi, diciduk petugas Reskrim Polsek Medan Kota, saat mengintai calon korbannya di ATM Yuki Simpang Raya Jl.Sisingamangaraja Medan, Selasa (30/8).

Dari tersangka, warga asal Sumatera Barat, Ilham Riadi (43) tinggal di Jalan Durung, Kecamatan Medan Tembung, polisi menyita sedikitnya 20 kartu ATM milik korban-korbannya.

Kapolsek Medan Kota AKP Martuasah Lb Tobing didamoingi Kanit Reskrim AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan, Selasa (30/8) mengatakan, kejadian bermula saat korban Muhammad Hamdan (43) warga Jalan Tinta, Kelurahan Sei Putih Barat, Kecamatan Medan Petisah bermaksud mengambil uang di galeri ATM BNI Yuki Simpang Raya.

Namun kartu ATM miliknya nyangkut. Tiba-tiba, tersangka datang berpura-pura menawarkan jasa, dengan meminta kartu ATM korban untuk dicoba kembali. Akan tetapi pelaku melah mengelabui korban dan mengganti kartu ATMnya dengan yang sudah disediakan pelaku.

Beruntung korban terus sadar dan segera memeriksa kartu ATM nya. Ternyata, kartu ATM korban sudah diganti tersangka. Sehingga keduanya sempat terjadi keributan.

"Saat itu korban langsung curiga dan terjadi keributan. Satpam di lokasi kemudian melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian hingga pelaku berhasil diamankan menyusul korbannya membuat pengaduan," ujar Martuasah Tobing sembari memperlihatkan nomor laporan LP/884/K/VIII/2016/SU/POLRESTA MEDAN/SEK MEDAN KOTA.

Setelah diinterogasi, sambung mantan Kasat Reskrim Polres Deli Serdang itu, pelaku ternyata sudah berkali-kali melakukan aksinya. Temasuk di Kota Padang, Sumatera Barat dan daerah lainnya.

Bahkan, pelaku tidak mengingat lagi berapa kali sudah berhasil membobol mesin ATM namun dia mengaku lebih 20 kali.

Tersangka, sambung Martuasah, mengaku, sebelumnya dia menempelkan benda di lubang mesin ATM supaya ATM lengket.

Kemudian, dia menunggu tidak jauh dari mesin ATM. Begitu melihat calon korbannya panik, lalu tersangka datang dengan berpura-pura membantu calon korbannya.

"Ada 20 kartu ATM yang kita amankan dari berbagai Bank dari tangan pelaku. Dan sampai saat ini masih kita lakukan pengembangan. Apabila ada warga yang merasakan hal yang sama mohon mendatangi Polsek Medan Kota untuk membuat pengaduan," katanya lagi.

Terhadap tersangka, tambah Martuasah, dipersangkakan pasal percobaan pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Editor : Saddam Al-Khadafi
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...