SELASA 03 AGUSTUS 2016 | 16:02 WIB
Ilustrasi |
Jakarta, JMI - Mantan anggota Polres Metro Jakarta Selatan Triyanto ditangkap polisi. Ia dibekuk saat beraksi sebagai calo Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, Senin 1 Agustus.
Pengaman Internal Satpas SIM Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Iptu Iwa Awaluddin mengatakan, Triyanto sudah dipecat tidak dengan hormat (PTDH) sejak Juni 2016.
"Oknum berinisial T yang bertugas di Polres Jakarta Selatan yang nyambi jadi calo SIM dinyatakan sudah PTDH pada bulan Juni 2016," kata Iwa dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (3/8/2016).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, Triyanto disersi sejak Januari lalu lantaran 58 hari tidak masuk kerja. Ia pun menjalani sidang profesi di Propam hingga Maret dan dikeluarkan dari kesatuan Polri pada Juni kemarin.
"Nah dia jadi calo selama Maret sampai Juni karena tidak ada tugas kedinasan juga. Menganggur," ujar Awi ketika dikonfirmasi Liputan6.com.
Saat tertangkap di Komplek Satpas SIM, Triyanto tidak lagi berstatus polisi melainkan warga sipil. Karena itu Tim Khusus Anticalo Satpas SIM Daan Mogot akan memproses Triyanto dengan prosedur pidana umum.
"Saat ditangkap kemarin berarti statusnya bukan lagi anggota kami. Tapi warga sipil makanya akan diproses dengan hukum pidana umum," tutup Awi.
Tiga bulan sebelum dipecat, Triyanto menjual jasa pintas membuat lisensi mengemudi dengan tarif Rp 700 ribu per-SIM. Saat ditangkap, ia sedang berkeliaran di Satpas dengan membawa 7 warga yang menggunakan jasanya.
0 komentar :
Posting Komentar