tax amnesti |
Jakarta, JMI - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tetap membuka layanan amnesti pajak pada Sabtu dan Minggu untuk mengakomodasi peningkatan animo masyarakat terhadap program ini.
Keterangan tertulis DJP yang diterima di Jakarta, Senin, menyebutkan kebijakan tersebut berlaku sejak 14 Agustus 2016 di seluruh Kantor Pelayanan Pajak.
Kebijakan ini juga dilakukan karena periode pertama dengan tarif tebusan terendah hanya berlaku kurang dari dua bulan lagi atau pada 30 September 2016.
Untuk itu, layanan amnesti pajak diberikan selama tujuh hari dalam seminggu dengan rincian Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 waktu setempat, Sabtu pukul 08.00-14.00 dan Minggu pukul 08.00-12.00 waktu setempat.
DJP mengharapkan penambahan waktu layanan bisa membuat masyarakat wajib pajak lebih leluasa untuk memanfaatkan waktu pelaksanaan program amnesti pajak.
Namun, untuk menjamin kenyamanan dan menghindari antrean yang panjang, DJP mengimbau masyarakat yang akan memanfaatkan program ini untuk tidak menunggu hingga batas akhir periode pertama.
Selain membuka layanan di Kantor Pelayanan Pajak, DJP juga membuka saluran khusus (Tax Amnesty Service) 1 500 745 dan Kring Pajak 1 500 200 setiap hari sesuai jam yang telah ditentukan.
0 komentar :
Posting Komentar