JUM'AT 05 AGUSTUS 2016 | 14:50 WIB
Jakarta, JMI - Guna mengantisipasi terulang kembali kejahatan cyber crime di Indonesia yang dilakukan oleh warga negara asing, kepolisian akan menggandeng imigrasi dan Internasional Police (Interpol). Sebab, Indonesia tidak bisa berjalan sendiri tanpa melibatkan banyak pihak.
"Pihak kepolisian dengan imigrasi. Dan kerja sama dengan pihak interpol dan melakukan pemberitahuan kepada kedubes yang bersangkutan karena mereka melakukan pelanggaran di Indonesia. Kita lakukan semua," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Moechgiyarto di Polda Metro Jaya, Jumat (5/8).
Kejahatan tersebut diketahui sering terjadi di Indonesia. Namun, Moechgiyarto membantah pelanggaran tersebut terjadi karena proses penegakan hukum di Polda Metro Jaya lemah.
"Ya enggak. Bicara lemah enggak ada," tegasnya.
"Orang datang dia (WNA) tertarik malahan harusnya kita senang karena yang datang karena memberikan visa yang besar. Kalau melakukan kejahatan itu lain lagi, pasti ada dampaknya," sambungnya.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya mengamankan 31 WA Tiongkok dan Taiwan di perumahan mewah Green Garden, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, dan satu unit Apartemen Taman Anggrek Jakarta Barat yang diduga dijadikan tempat melakukan aksi kejahatan siber.
Modus kejahatan yang mereka lakukan, memeras warga Taiwan dengan cara mengaku sebagai penegak hukum. Mereka minta korban mentransfer sejumlah uang agar tidak memproses kasus yang dituduhkan.
0 komentar :
Posting Komentar