KAMIS 18 AGUSTUS 2016 | 12:53 WIB
Kepala Humas BNN, Kombes Pol Slamet Pribadi |
Jakarta, JMI- Badan Narkotika Nasional mengantongi angka prevalensi
penyalahgunaan narkoba tahun 2015 mencapai 2,2 persen atau sekitar empat juta
orang di Indonesia yang terjerat dalam lingkaran narkoba.
"Penyalahgunaan
dan peredaran gelap narkoba masih menjadi polemik di Indonesia. Gambaran angka
penyalahgunaan narkoba semakin mengerikan. Narkoba mampu merenggut 40-50 nyawa
generasi muda," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat BNN Kombes Pol
Slamet Pribadi di Jakarta, Selasa.
Kerugian
negara akibat penyalahgunaan narkoba tidak sedikit. Survei yang dilakukan BNN
dan Pusat Penelitian Kesehatan Universitas Indonesia tahun 2014 menyebutkan
negara mengalami kerugian sebesar Rp63,1 triliun Akibat penyalahgunaan narkoba,
katanya.
Karakteristik
tindak pidana narkoba berbeda dengan tindak pidana lainnya, kejahatan ini
termasuk kejahatan luar biasa (extra ordinary crime). Pergerakannya bersifat
nasional dan antar negara (transnational crime).
"Dalam
pengungkapannya mempunyai tingkat kesulitan yang tinggi, terutama di dalam
pembuktiannya. Modus yang dilakukan sering menggunakan teknik yang licik dan
pelaku selalu berupaya menghindar dari pengawasan petugas dengan berbagai cara
yang kadang di luar akal sehat," kata Slamet.
Sindikat
narkoba mempunyai jaringan yang sangat luas, baik ke atas maupun ke bawah. Hal
ini diperparah dengan terbatasnya orang yang mau melaporkan adanya tindak
pidana narkotika di lingkungannya dengan alasan keselamatan. Ini menjadi
tantangan tersendiri bagi penegak hukum di saat melakukan penyelidikan dan
penyidikan, katanya.
"Banyak
teknik penyidikan dan penyelidikan yang kerap digunakan untuk memburu para
pelaku tindak kejahatan narkoba," kata Slamet.
Salah
satunya dan sudah diatur oleh Undang-undang adalah controlled delivery (penyerahan
dibawah pengawasan penegak hukum). Teknik ini diatur dalam pasal 27 huruf (j)
UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi Dalam rangka melakukan
penyidikan, Penyidik BNN berwenang melakukan teknik penyidikan pembelian
terselubung dan penyerahan di bawah pengawasan.
Sedangkan
dalam pasal 79 menentukan Teknik penyidikan pembelian terselubung dan
penyerahan dibawah pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 huruf (j)
dilakukan oleh Penyidik atas perintah tertulis dari pimpinan.
Tak hanya
UU Indonesia, United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menerapkan
teknik "controlled delivery" sebagai salah satu "standard
operating procedures" (SOP) dalam melakukan penanganan tindak kejahatan
narkoba, katanya.
"Aturan
memberikan kewenangan dengan sistem seperti ini dimaksud agar petugas
dilapangan mendapat perlindungan ketika menemukan kesulitan dalam
menjalankannya tugasnya," kata Slamet.
Mengingat
kebanyakan modus operandi dari penyelundupan narkoba adalah menggunakan kurir
yang berpindah-pindah tangan dan "system cells" metode penyidikan
yang diizinkan ini menjadi salah satu cara yang cukup efektif dan efisien dalam
upaya memutus mata rantai jaringan sindikat narkoba.
"Dengan
begitu jaringan sindikat narkoba dapat dilibas hingga ketingkat penerima dan
aktor intelektual," kata Slamet.
0 komentar :
Posting Komentar