WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sistem ganjil genap akan diterapkan di jalur eks 3 in 1

Selasa 19 Juli 2016 | 08:50 WIB 
Kemacetan di Jakarta
Jakarta, JMI - Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta segera memberlakukan sistem ganjil genap untuk mengatasi jalur protokol mulai 27 Juli-26 Agustus mendatang. Uji coba akan dilakukan di jalur eks 3 ini 1, utamanya Jalan Sisingamaharaja, Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat dan sebagian jalan Gatot Soebroto.

"Jam pemberlakuan pagi mulai pukul 07.00-10.00 WIB dan sore mulai pukul 16.00-20.00 WIB," kata Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dishubtrans DKI Jakarta, Priyanto dalam pesan singkatnya, Senin (18/7).

Pemberlakuan kebijakan pengganti 3 in 1 ini berlaku untuk semua jenis kendaraan pribadi. Namun, ada beberapa jenis kendaraan bermotor yang dibebaskan dari penerapan kebijakan ini.

Seperti, kendaraan presiden dan wapres serta rombongan, pejabat lembaga tinggi negara, mobil dinas berplat dinas, mobil pemadam kebakaran, ambulance, angkutan umum berplat kuning dan angkutan barang.

"Untuk angkutan barang harus sesuai dispensasi sebagaimana diatur sesuai Pergub 5148/1999 tentang penetapan waktu larangan bagi mobil barang," tuturnya.

Sementara itu untuk sepeda motor juga masuk dalam pengecualian kebijakan ganjil genap. Tetapi sepeda motor tetap tidak diperbolehkan untuk melintas di sepanjang jalan MH Thamrin sampai jalan Medan Merdeka Barat.

Adapun sanksi yang diberikan pada para pelanggar yakni Pasal 287 ayat (1), pasal 288 (1), dan pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Pasal 280 UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 287 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 288 (1) UU No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(mrd/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

PJ.Bupati Subang Resmi Melantik Nana Rukmana Sebagai Direktur Bidang Tehnik Perumda TRS

Nana Rukmana SUBANG, JMI – Nana Ruhana, ST dilantik menjadi Direktur Bidang Teknik Perumda Air Minum Tirta Rangga Kabupaten Subang Periode ...