WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Sebelum dieksekusi Freddy minta maaf ke jaksa agung, kapolri dan BNN

  JUM'AT 29 JULI 2016 | 09:23 WIB
Freddy Budiman
Cilacap, JMI - Gembong narkoba, Freddy Budiman, akhirnya meregang nyawa lewat peluru penembak Brimob pada pelaksanaan eksekusi mati jilid III di LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat (27/7) dini hari.

Freddy Budiman merupakan terpidana mati pertama yang dieksekusi selain 13 terpidana mati lainnya, setelah permohonan Peninjauan Kembali (PK) ditolak oleh Mahkamah Agung.

Pengacara terpidana mati Freddy Budiman, Untung Sunaryo, mengatakan kliennya menyampaikan permintaan untuk dimakamkan di Surabaya.

"Freddy mengucapkan permintaan maaf di antaranya kepada Kepala Kejaksaan Agung Pak Prasetyo, Kapolri Pak Tito, dan Kepala BNN Pak Budi Waseso," kata Untung di dermaga Wijaya Pura, Cilacap seperti dikutip Antara.

Untung mengaku bertemu terakhir kalinya dengan Freddy dan kondisinya dalam keadaan sehat dan sudah tobat nasuha.

"Saya menemani keluarga Freddy yang menjeguk mamanya, kakaknya, dan anaknya Freddy. Dia sudah betul-betul siap dan menyerahkan bulat-bulat kepada Allah SWT," kata Untung.

Cerita Freddy Budiman menjadi pusat perhatian saat Vanny Rossyane, seorang model majalah pria dewasa, blak-blakan menceritakan Freddy mendapatkan ruangan mewah di LP Cipinang yang berujung pada pencopotan Kalapas Cipinang, Thurman Hutapea.

Pria kelahiran Surabaya 19 Juli 1976 yang menjadi bandar narkoba kelas internasional, divonis mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat setelah mengimpor 1.412.476 butir ekstasi dari Tiongkok pada Mei 2012.

Freddy pernah ditangkap pada 2009 karena memiliki 500 gram sabu-sabu. Saat itu, divonis tiga tahun dan empat bulan.

Feddy kembali berurusan dengan aparat pada 2011. Saat itu, dia kedapatan memiliki ratusan gram sabu-sabu dan bahan pembuat ekstasi. Ia menjadi terpidana 18 tahun karena kasus narkoba di Sumatra dan menjalani masa tahanannya di Lapas Cipinang.

Modus yang dilakukannya dengan memasukan ke dalam akuarium di truk kontainer. Setelah kasus di LP Cipinang, pria yang berubah menjadi alim itu dipindahkan ke LP Gunung Sindur, Bogor hingga akhirnya ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Noor Rochmad di Cilacap menyatakan salah satu narapidana yang dieksekusi adalah Freddy Budiman.

"Pertama (dieksekusi) Freddy Budiman," katanya.

Jenazah Freddy Budiman akan dibawa ke kampung halamannya di Surabaya untuk dimakamkan di sebuah teman pemakaman umum seperti permintaan dia.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Pemdes Kujangsari Kec Langensari Kota Banjar Laksanakan Pembangunan Prasarana Jalan Desa

BANJAR, JMI - dalam rangka peningkatan perekonomian masyarakat Desa tentunya harus didukung oleh sarana dan prasarana transporta...