SELASA 26 JULI 2016 | 10:40 WIB
Freddy Budiman |
JMI.com - Gembong narkoba, Freddy Budiman akhirnya masuk dalam daftar hukuman mati. Kejaksaan Agung pun sudah siapkan 16 nama yang akan dieksekusi mati, termasuk Freddy.
Regu tembak pun sudah siap, dan tinggal tunggu jadwal eksekusi mati. Tak hanya itu, pemerintah juga telah menyiapkan dana sekitar Rp 200 juta per satu terpidana. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi mati dilakukan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum) Muhammad Rum mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan eksekusi mati.
"Freddy termasuk yang disiapkan pasca PK ditolak oleh Mahkamah Agung (MA). Dan sebenarnya bukan 16 nama yang akan dieksekusi mati," kata Rum.
Soal putusan PK, Rum akan memastikan surat penolakan PK Freddy sudah diterima atau belum. Jika telah ditolak putusan itu harus segera disampaikan.
"Rencana minggu ini, nanti kita cek lagi udah diterima atau belum," ujar Rum.
Untuk biaya hukuman mati, Ia mengatakan, negara harus mengeluarkan dana sekitar Rp 200 juta per satu terpidana untuk melakukan eksekusi. Angka itu sudah mencakup kegiatan sebelum dan sesudah eksekusi dilakukan.
"Kurang lebih Rp 200 juta, sama seperti pelaksanaan sebelumnya," kata Rum.
Pada Februari 2015, pelaksanaan eksekusi hukuman mati menghabiskan Rp 2 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk menghukum 10 orang terpidana dengan vonis hukuman mati.
Lebih lanjut Rum mengatakan, ada beberapa terpidana mati yang baru saja dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, lokasi pelaksanaan eksekusi mati.
Misalnya, Merri Utami yang kini diisolasi di LP Nusakambangan dan Zulfikar Ali yang dipindahkan ke LP Nusakambangan dari Rumah Sakit Umum Daerah Cilacap.
Merri ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena membawa 1,1 kilogram heroin pada 31 Oktober 2001. Adapun Zulfikar Ali dinyatakan terbukti memiliki 100 gram heroin yang diselundupkan ke Malang.
Sementara Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Panjaitan memastikan eksekusi mati gembong narkoba gelombang ketiga akan segera berlangsung. "Eksekusi mati pasti dilaksanakan. Ini kan cuma persoalan waktu," ujar Luhut dalam keterangan tertulis Kemenkopolhukam, kemarin.
Namun, Luhut enggan menanggapi pertanyaan seputar waktu pelaksanaan eksekusi. Rencananya, eksekusi dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Penentuan waktu eksekusi diatur oleh Kejaksaan Agung.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengaku pengamanan di LP Nusakambangan telah aman dan siap untuk dijadikan tempat eksekusi.
"Kalau Jaksa Agung perintahkan kita siap, Nusakambangan aman sekali. Semua persiapan yang dibutuhkan baik dari kementerian ada koordinasi dengan kejaksaan," ucap Yasonna di Kuningan, Jakarta,kemarin.
Terkait beberapa orang napi yang sudah dipindahkan ke LP Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Yasonna mengatakan pemindahan napi ke Nusakambangan merupakan hal biasa, namun untuk eksekusi mati, Jaksa Agunglah eksekutornya. "Kita tunggu arahan saja. Eksekutor tetap Jaksa Agung," jelasnya.
Saat ditanya apakah Freddy Budiman juga akan ikut masuk dalam eksekusi mati jilid III, Yasonna tak mau berpolemik. "Itu kewenangan jaksa agung," kilahnya.
Di tempat terpisah Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, regu tembak untuk eksekusi mati tahap tiga sudah siap melaksanakan tugas.
"Regu tembak sudah siap. Tinggal jadwal dari eksekutor, ketika tanggal diumumkan kami siap laksanakan," kata Boy di Mabes Polri, kemarin.
Boy menambahkan, saat ini pihaknya tinggal menunggu kepastian dari Kejaksaan Agung.
0 komentar :
Posting Komentar