WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kasus Sabu 97 Kg, Terdakwa WN Amerika Disebut Ikut Sindikat Pakistan

RABU 20 JULI 2016 | 14:59 WIB
Foto: Syamsudin
 
Semarang, JMI - Sebanyak delapan terdakwa kasus narkoba jenis sabu seberat 97 kg yang disita di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah disidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang. Salah satunya adalah warga negara Amerika, Kamran Muzaffar Malik alias Philip Russel.

Jaksa Penuntut Umum dari Kejati Jawa Tengah, Nur Azizah dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Kamran telah melakukan pemufakatan jahat bersama tujuh terdakwa lainnya yang disidang terpisah.

"Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram," kata Nur Azizah di ruang sidang II PN Semarang, Rabu (20/7/2016).

Dalam dakwaan tersebut disebutkan penyelundupan sabu dilakukan melalui pengiriman 194 mesin genset dari Guangzhou, China melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Penyelundupan itu dilakukan oleh sindikat Pakistan bernama Nawaz.

Proses importirnya diurus terdakwa lainnya yaitu Julian Citra Kurniawan, Tommy Agung Pratomo Priambodi, dan Restyadi Sayoko yang merupakan karyawan PT Jacobson Global Logistik. Kontainer berisi genset itu masuk ke Pelabuhan Tanjung Emas tanggal 31 Desember 2015 dan tertera email milik Julian.

Genset tersebut kemudian berada di gudang Peti Kemas lalu diangkut menggunakan truk kontainer dan dikirim ke gudang CV Jepara Raya Internasional di Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit, Kabupaten Jepara pada 27 Januari 2016.

Tim BNN, Polri, International Law Enforcement Agency, dan Dirjen Bea Cukai Kanwil Jateng-DIY sudah mengetahui informasi tersebut dan sudah mengetahui akan ada penyelundupan sabu dan memeriksa sample genset.

"Petugas BNN bahkan telah meminta agar menyisipkan anggotanya di gudang peti kemas Semarang untuk melakukan pemantauan," kata Nur.

"Ditemukan dua plastik dari dua genset. Positif menandung amfetamina," tegasnya.

Penyelidikan berlanjut hingga dilakukan penangkapan oleh BNN tanggal 27 Januari 2016. Sabu seberat 97 kg juga ditemukan di dalam genset tersebut.

"Di dalamnya berisi narkotika jenis Sabu sebanyak 54 bungkus plastik bening dengan berat bruto kurang lebih 97.155,88 gram," tandas Nur.

Di Jepara, BNN membekuk terdakwa Muhammad Riaz alias Mr Khan dan terdakwa Didi Triono. Sementara itu terdakwa lainnya ditangkap di tempat berbeda yaitu di gedung Sucofindo, Jalan Pemuda Semarang, kemudian terdakwa Peni Suprapti di komplek Graha Padma Semarang.

Sedangkan terdakwa Faiq Akhtar dan Kamran dibekuk di kantor PT Haniya Khan Shaza Haji dan Umrah di Tanah Abang, Jakarta Pusat. Terdakwa Kamran dituduh merupakan sindikat narkoba dari Pakistan dan aktif berkomunikasi.

"Terdakwa juga dapat pesan dari sindikat yang masuk DPO untuk pembayaran sisa impor yang dibayarkan dalam genset. Ia juga mengirim SMS ke jaringan dan berkomunikasi untuk mengirim uang USD 1.950 yang diserahkan pada Mr khan. Itu untuk membayar kekurangan atas Jaya pengiriman narkotika yg dikirimkan via genset," tandas Jaksa.

Para terdakwa rata-rata dijerat pasal 114 ayat 2 dan pasal 113 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam persidangan terdakwa Kamran, ia dibantu penerjemah dan sudah mendatangkan kuasa hukumnya sendiri.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukungan Semakin Kuat! Program Karna Sobahi Solusi Nyata untuk Kemajuan Majalengka

Majalengka, JMI – Karna Sobahi, calon Bupati Majalengka yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD PUI Majalengka,...