WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Karena Ceroboh Ketua MA Dilaporkan Ke KY

Jum'at 15 Juli 2016 | 14:50 WIB
Gedung Makhamah Agung
Jakarta, JMI - Setelah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Ketua MA kembali dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Diduga banyak kasus serupa terjadi di Mahkamah Agung.Karena membuat keputusan yang ceroboh, Ketua Mahkamah Agung, M Hatta Ali SH dilaporkan ke Komisi Yudisial (20/6). Pasalnya M Hatta Ali yang menjadi anggota Majelis Hakim Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung dalam perkara No 415 PK/Pdt/2008 atas nama Kani Binti Sapeng telah membuat keputusan yang menggelikan. 

Dalam amar putusannya terhadap perkara tersebut Majelis Hakim menyatakan menolak permohonan PK para pemohon dengan dalih novum (bukti baru) yang diberikan oleh pemohon tidak disertai dengan sumpah. Padahal Berita Acara Sidang Penyumpahan telah disertakan oleh para pemohon.

Ironisnya, keputusan serupa juga terjadi dalam perkara No 524 Pk/Pdt/2008 atas nama Mena Bin Lamat. Keputusan Majelis Hakim PK dalam perkara ini memiliki dalih yang sama. Parahnya lagi, para pemohon sempat mengirimkan surat klarifikasi kepada Ketua MA hingga dua kali. Alih-alih memperoleh jawaban yang menggembirakan, jawaban yang diberikan MA tidak memadai dan terkesan asal-asalan. Sehingga tidak bisa dijadikan acuan untuk proses hukum selanjutnya.

Praktis dengan sikap MA yang tidak jelas itu para pemohon harus menderita kerugian setidaknya sekitar Rp 40 M. Karena proses ganti rugi yang hendak diberikan oleh pihak Pemprov DKI Jakarta sebagai termohon dulu tergugat menjadi terhenti. Sementara obyek yang disengketakan adalah dua bidang lahan seluas 1 Ha dengan nilai NJOP obyek tersebut sekitar Rp 1 juta/meter. Padahal hasil Rapat Kerja DPRD DKI Jakarta telah menyimpulkan jika dua bidang lahan itu terbukti belum pernah terima ganti rugi dan harus segera dibayar oleh pihak pemprov DKI Jakarta. Hasil Raker itu sempat dibawa dalam forum sidang paripurna DPRD DKI Jakarta.

Namun pihak Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Hukum selalu berkilah butuh payung hukum. Tragisnya payung hukum itu justru ‘dirampas’ oleh keputusan Majelis Hakim PK yang serampangan itu. Setelah berbagai upaya yang dilakukan oleh para ahli waris itu tidak memperoleh tanggapan yang memadai, para ahli waris sempat melaporkan Ketua MA ke Bareskrim Mabes Polri. Melalui laporan No 495/V/2016 itu M Hatta Ali dkk diduga telah melakukan pelanggaran hukum karena telah membuat keterangan palsu dalam akta autentik. Hingga saat ini kasus itu masih masuk tahap penyelidikan di Mabes Polri.

Selain melaporkan ke Bareskrim, para ahli waris kini melaporkan majelis hakim itu ke Komisi Yudisial (KY).”Kami berharap KY bisa bersikap obyektif dalam menangani perkara ini, tidak seperti ketika kami melaporkan Ketua Majelis Hakim di PN Jakarta Utara, karena kami jelas-jelas telah didzalimi oleh majelis hakim” ujar H Dani Sa’adih yang menjadi kuasa dari ahli waris

(H. Dani Sa'dih/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Purnawiran Polri Sekabupaten Grobogan Siap Dukung Dan Menangkan Bambang Catur Dalam Kontestasi Pilkada 2024

GROBOGAN, JMI - pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Grobogan dr.H,Bambang Pujiyanto M,Kes bersama H,Catur Sugeng Susanto SH,M...