JUM'AT 29 JULI 2016 | 09:35 WIB
ilustrasi hukuman mati |
Cilacap, JMI - Dingin.... Angin bertiup kencang. Hujan deras dan petir menyambar. Alam ikut melepas kepergian empat terpidana mati yang dieksekusi Kejaksaan dinihari tadi di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Tak kuat menahan angin dan hujan, tenda tempat eksekusi mati di Lapangan Tembak Tunggal Panaluan, Nusakambangan, roboh. Alhasil, pelaksanaan eksekusi mati molor.
"Tenda sempat roboh. Dan banyak petugas di sana yang basah kuyup," ujar Saut saat dihubungi via telepon, Jumat (29/7/2016) dinihari.
Beruntung, yang berada di tenda itu bukan regu tembak, bukan pula terpidana mati yang akan dieksekusi. Sebab, saat angin kencang merobohkan tenda, para terpidana mati belum dibawa ke lokasi.
Cuaca tak bersahabat ini tidak menggoyahkan tekad jaksa melakukan eksekusi mati. Begitu pula dengan permohonan grasi yang diajukan oleh Freddy Budiman dan Seck Osmane.
Rabu, 27 Juli 2016, Seck melalui pengacaranya, tim Farhat Abbas, mengajukan permohonan grasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia berharap bisa lolos dari eksekusi mati jilid III.
Begitu pula dengan Freddy Budiman. Namun, gembong pengedar narkoba itu pasrah. Apapun hasil permohonan grasinya, dia menyerahkan sepenuhnya kepada Yang Maha Kuasa.
Ya, nasib mereka bersama Humprey Ejike alias Doctor dan Michael Titus Igwen bin Echere Paulezimoha tidak seberuntung 10 terpidana mati yang rencananya bakal dieksekusi.
Merry Utami (Indonesia), Zulfiqar Ali (Pakistan), Gurdip Singh (India), Onkonkwo Nonso Kingsley (Nigeria), Abina Nwajaen, Osiaz Sibamdi, Frederic Luther, Eugene Ape, Agus Hadi, dan Pujo Lestari, lolos dari eksekusi hari ini.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmat menjelaskan Kejaksaan hanya mengeksekusi empat terpidana mati dengan berbagai pertimbangan kajian mendalam.
"Kajian kami dengan tim yang ada sementara ini empat dulu yang dieksekusi. Ada banyak pertimbangan yang harus diambil," ujar Noor di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah.
"Salah satu pertimbangan yaitu, perbuatan (empat terpidana mati yang dieksekusi), termasuk secara masif dalam mengedarkan narkoba," ucap Noor.
Pekerjaan Menyedihkan
Indonesia mendapat protes dari berbagai pihak karena masih menerapkan eksekusi mati untuk memberi efek jera bagi pengedar narkoba. Namun begitu, eksekusi tetap dilakukan.
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Noor Rachmad memastikan empat terpidana mati sudah dieksekusi. Dia mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian di Nusakambangan adalah untuk kepentingan bersama.
"Itu semua untuk kepentingan kita bersama. Agar ini tidak ada kegaduhan, kami dengan Kapolda (Jateng) bersama-sama memberikan info tentang pelaksanaan kematian," ujar Jampidum Noor Rachmad di Dermaga Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Jumat.
Dia mengatakan, digelarnya eksekusi mati bukanlah sesuatu yang diinginkan banyak orang. "Ini bukan pekerjaan menyenangkan, ini pekerjaan menyedihkan. Kami atas nama tim ikut belasungkawa sebesar-besarnya," tegas Noor.
Dia memastikan apa yang dilakukan kejaksaan dan kepolisian di Nusakambangan semata-mata dalam rangka melaksanakan aturan hukum yang ada.
"Yakinlah ini semua dilaksanakan karena melaksanakan undang-undang. Yakin juga pelaksanaan ini sesungguhnya bukan untuk menghilangkan nyawa, ini untuk hilangkan perilaku jahat," tutur Noor.
0 komentar :
Posting Komentar