JUM'AT 22 JULI 2016 | 13:20 WIB
KPK |
Jakarta, JMI - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR Sareh Wiryono, Jumat (22/7/2016).
Sareh diperiksa sebagai saksi untuk Rohadi, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang tertangkap tangan menerima Rp 250 Juta dari pihak pedangdut Saipul Jamil.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat siang.
Belum diketahui apa hubungan Sareh yang merupakan mantan ketua Pengadilan Tinggi Bandung tersebut. Yuyuk hanya menyebut bahwa keterangan politisi Gerindra itu dibutuhkan.
"Yang pasti seseorang diperiksa sebagai saksi karena keterangannya dibutuhkan penyidik," ujar Yuyuk.
Selain memeriksa Sareh, KPK hari ini juga memeriksa empat hakim PN Jakut yang menyidangkan pekara asusila Saipul Jamil.
Empat hakim yang diperiksa yakni Hasoloan Sianturi, Dahlan, Sahlan Efendi, dan Jootje Sampalang.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK terhadap kuasa hukum Saipul Jamil, BN dan R, serta kakak kandungnya, SH, bersama panitera Rohadi pada Rabu (15/6/2016).
Pihak Saipul diduga menyuap Rohadi untuk memengaruhi putusan perkara asusila yang dilakukan Saipul di PN Jakut.
Barang bukti, yakni uang Rp 250 Juta diamankan dalam operasi tangkap tangan tersebut.
Sehari sebelum OTT, Majelis hakim PN Jakarta Utara menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Saipul Jamil.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 82 Undang-undang Perlindungan Anak.
(syam/jmi/kps)
0 komentar :
Posting Komentar