SENIN 25 JULI 2016 | 10:40 WIB
Ilustrasi |
Jakarta, JMI - Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasi meringkus empat dari enam pelaku pencurian dengan penganiayaan terhadap seorang anggota TNI, Pelda I Wayan Artha. Pelaku diketahui melumpuhkan korban dengan cara menganiaya dan mengikat menggunakan tali serta lakban.
"Keempat pelaku tersebut yakni AD alias Doni (41), AFB alias Ari (23), AA (34) dan W (22). Mereka diamankan di Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (23/7) malam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono kepada wartawan, Senin (25/7).
Menurut Awi, pelaku sebelumnya melakukan perampokan di PT Ayudi Persada, Jalan Raya Lenteng Agung, Kelurahan Tanjung Barat, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Perampokan terjadi pada Kamis (7/7) kemarin, sekitar pukul 07.00 WIB ketika Pelda I Wayan Artha sedang bertugas.
"Saat itu korban sedang bertugas dan tiba-tiba datang pelaku dengan cara melompati pagar kantor dan setelah itu pelaku melumpuhkan korban dengan cara menganiaya, mengikat korban dengan tali dan lakban," ujarnya.
Setelah melakukan penganiayaan, pelaku kemudian mencongkel pintu, merusak brangkas kantor dan kemudian berhasil kabur dengan membawa uang tunai sebesar Rp. 90.534.000 milik kantor dan uang tunai milik korban sejumlah Rp 10.000.000.
"Atas kejadian tersebut, kami pun langsung mengamankan empat pelaku. Diduga pelaku ini ada enam orang, dan sisanya masih dalam pengejaran serta masuk DPO," jelas Awi.
Bersama keempat pelaku, lanjut Awi, diamankan barang bukti berupa satu buah tablet merk Advance Vandroid T-1E, satu buah golok, satu buah linggis dan 2 buah obeng.
"Mereka kami kenakan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan," tutupnya.
0 komentar :
Posting Komentar