WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Kelurahan gencar sosialisasikan Qlue meski ada penolakan ketua RT/RW

Kamis 02 Juni 2016 | 10:26 WIB
Aplikasi Qlue
Jakarta, JMI - Beragam cara dilakukan oleh kelurahan untuk menerapkan SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan tugas dan fungsi RT dan RW. Meski menuai pro kontra di tingkat RT/RW, memasuki bulan kedua pelaksanaan program pelaporan kegiatan masyarakat lewat aplikasi Qlue dirasa kebermanfaatannya oleh warga Kebon Kosong, Jakarta Pusat.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebon Kosong, Nayla mengungkapkan, penggunaan aplikasi Qlue untuk pelaporan di wilayahnya disambut baik oleh RT dan RW. Pasalnya, pihak kelurahan mengedepankan aspek ke manfaat dari penggunaan aplikasi tersebut.

"Kita mengedepankan kebermanfaatkan dari aplikasi Qlue tersebut. Kita mencoba mengubah pola pikir masyarakat untuk peduli terhadap lingkungannya sendiri dan menumbuhkan rasa memiliki terhadap lingkungan. Urusan uang belakangan. Karena tidak semua RT dan RW itu mampu dan tidak mampu," ungkap Nayla saat ditemui di Kantor Kelurahan Kebon Kosong, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).

Nayla mengatakan sosialisasi penggunaan aplikasi jika mengedepankan rupiah yang didapatkan untuk pemasukan kas RT/RW akan menimbulkan penolakan terhadap warga lantaran tersinggung. Karenanya pihaknya memutar otak untuk mencari cara agar daat diterima oleh warga.

"Kita sampaikan kepada RT/RW saat sosialisasi ini bahwa Bapak Gubernur ingin melihat secara langsung kegiatan warga. Siapa sih yang enggak bangga melihat kegiatannya bisa langsung dipantau Pak Gubernur," kata Nayla menirukan ucapannya kepada warga.

Kepada merdeka.com, Nayla mengaku memang tidak mudah menerapkan aplikasi tersebut di warga Kebon Kosong. Usai sosialisasi yng diselenggarakan di RT/RW masih ada saja RT maupun RW yang datang mengeluhkan aplikasi Qlue yang dianggap sulit. Di awal-awal saja misalnya, aplikasi tersebut justru tidak bisa digunakan.

"Waktu bulan April, aplikasi Qlue sempet eror. Banyak warga yang datang ke sini mengadukan. Tapi setelah dicek memang banyak yang gagal mungkin karena diakses banyak orang dalam satu waktu. Tapi pas dicoba besoknya juga sudah bisa lagi," cerita Nayla.

Nayla menjelaskan aplikasi Qlue yang digunakan RT/RW itu berbeda dengan aplikasi yang digunakan oleh masyarakat umum. Qlue yang digunakan RT/RW merupakan aplikasi untuk melaporkan kegiatan penyelesaian masalah oleh RT/RW di lingkungannya. Berbeda dengan aplikasi yang digunakan oleh masyarakat umum yang sifatnya pengaduan.

"Qlue itu ada dua jenis, pertama yang banyak digunakan masyarakat umum untuk pengaduan. Kedua, Qlue yang digunakan RT/RW, yang fungsinya melaporkan keluhan warga dan diselesaikan sendiri. Kecuali ada yang tidak bisa ditangani sendiri baru koordinasi ke kelurahan," papar Nayla.

Tak hanya soal keluhan warga yang dilaporkan lewat aplikasi Qlue. Melainkan segala bentuk kegiatan yang dilakukan masyarakat bisa juga dilaporkan lewat aplikasi tersebut. Seperti kegiatan keagamaan, kerja bakti hingga arisan RT. Sepanjang itu kegiatan masyarakat bisa menjadi bahan pelaporan.

Memasuki bulan kedua penerapan SK No. 903 itu, kata Nayla sudah ada RT di lingkungannya yang telah melaporkan 83 kegiatan yang dilakukan di wilayahnya. Padahal baru memasuki minggu ketiga.

"Ada di RT 01 RW 09 yang laporannya sudah 83 padahal baru tanggal 23 Mei. Ini yang luar biasa, karen ketua RT tersebut seorang nenek yang usianya sekitar 60 tahun. Itu saking semangatnya, Ibu Sofi di awal-awal sampai datang ke sini waktu dia enggak ngerti," cerita Nayla.

Untuk itu Nayla menyimpulkan diterima atau ditolaknya aplikasi Qlue itu tergantung dari cara penyampaian atau sosialisasi yang dilakukan. Jika mengedepankan aspek kebermanfaatan warga pun akan menerimanya dengan baik. Meski memang tetap ada saja yang menolak. Namun, masalah tersinggung dari nominal rupiah tidak akan terjadi.

(mrd/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...