JAKARTA, JMI – Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dan Inspektorat Pembantu Kota Adm Jakbar diminta untuk memeriksa pekerjaan hotmix dan jalan lingkungan (jaling) yang dikerjakan Sudin Bina Marga setempat, karena pelaksanaannya tidak dilengkapi gambar perencanaan (shop drawing) dan gambar pelaksanaan (as built drawing).
Turmudi |
Menurut sumber wartawan di LKPP, bahwa pelaksanaan hotmix dan jaling di Sudin Bina Marga Kota Adm Jakbar berakhir pada 4 Juni 2016. Dan menurut pantauan wartawan dalam seminggu terakhir ini, tim PHO Sudin Bina Marga Jakbar sudah terlihat sibuk dan kerap berada di lapangan.
Anehnya, walaupun Sudin Bina Marga melakukan PHO, diduga hasil PHO itu tidak berdasarkan volume pekerjaan, karena pekerjaan tersebut diduga tidak ada shop drawing dan as built drawing.
Hal itu juga diakui Kasie Pemeliharaan Sudin Bina Marga Kota Adm Jakbar, Turmudi, ketika dikonfirmasi wartawan , Selasa (17/5), mengatakan, bahwa pekerjaan jalan lingkungan dilaksanakan berdasarkan hasil permintaan warga, dan lokasinya fleksibel dan hanya berdasarkan tonase aspal.
Keterangan Turmudi itu semakin menegaskan bahwa pekerjaan Jalan Lingkungan di Sudin Bina Marga Jakbar tidak berdasarkan shop drawing.
“Fleksibel dalam artian bahwa pekerjaan itu gelondongan per kecamatan. Karena penyerapan bobot berdasarkan tonase hotmix per kecamatan. Tidak perlu mengacu pada gambar perencanaan, karena bunyi di DPA-nya gelondongan, jadi perencanaan hanya nge-set usulan dan surveynya. Tapi nanti saat dilapangan masih fleksibel karena masih ada gambar perencanaan dan gambar pelaksanaan (as built drawing), karena nanti gambar pelaksanaan belum tentu sama dengan gambar perencanaan. Yang penting kuota untuk satu kecamatan terpenuhi hingga Juni 2016,” ujarnya ketika itu kepada wartawan , di ruang kerjanya.
Dikatakan Turmudi, bahwa ketinggian hotmix jaling di seluruh wilayah Jakarta Barat adalah 3 cm. Namun faktanya, di wilayah Cengkareng, masih banyak hotmix setinggi kurang dari 3 cm yang dilaksanakan PT Hutama Prima. Seperti di lokasi Pasar Timbul RW 16 Kelurahan Kapuk Kecamatan Cengkareng, jaling yang posisi kanan-kirinya tertutup bangunan, dipastikan di hotmix kurang dari 3 cm.
Dikatakan Turmudi, bila bobot tidak terpenuhi atau ketinggiannya kurang dari 3 cm, pihaknya akan perintahkan pelaksana untuk menggelar hotmix lagi di lokasi lain, bilamana waktu masih mencukupi. Sebaliknya, bila waktu tidak mencukupi, maka bobot pekerjaan pelaksana akan dipotong.
Perlu diketahui bahwa pelaksanaan hotmix jalan lingkungan di Kota Adm Jakbar tahun anggaran 2016 dilaksanakan oleh lima perusahaan, yakni PT Hutama Prima (Kecamatan Cengkareng dan Kalideres), Pyramida Raya Persada (Kebon Jeruk dan Kembangan), Jaya Kontruksi Manggala Pratama/Jakon (Gropet dan Taman Sari), Widya Sapta Colas (Palmerah), dan Hakaaston (Tambora).
Kelima perusahaan AMP itu mengerjakan hotmix dan jalan lingkungan tanpa berpedoman pada gambar denah, gambar potongan dan gambar detail. Terkait pekerjaan tanpa gambar itu, jelas telah bertentangan dengan pasal 25 ayat (1) (2) Perpres No 4 tahun 2015 Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam pasal itu disebutkan bahwa Pengguna Anggaran mengumumkan rencana umum pengadaan barang/jasa yang berdasarkan lokasi pekerjaan.
Setiap proyek atau kegiatan fisik, setiap satuan kerja/SKPD harus terlebih dahulu menyediakan gambar perencanaan (shop drawing). Gambar perencanaan merupakan salah satu bagian dari manajemen perencanaan, yakni suatu metode untuk membuat dasar, pola, jalur, alur yang dapat digunakan untuk tuntutan dasar kerja atau dasar pengendalian.
Perencanaan yang baik terdiri dari dua dasar yakni dasar pelaksanaan dan dasar control. Perencanaan yang baik mengandung tujuan yang jelas, sasaran yang jelas dan target yang jelas. Perencanaan proyek juga diharuskan tidak boleh melebihi anggaran (time schedule), tidak boleh menyalahi spesifikasi (RAP dan RAB), dan tidak terlambat dari schedule yang ditentukan (RKS, gambar rencana, gambar kerja).
Pada kasus pekerjaan hotmix dan jaling di delapan kecamatan di Kota Adm Jakbar, konon kabarnya Sudin Bina Marga Jakbar tidak mengantongi gambar perencanaan (shop drawing).
Hal itu juga telah dikonfirmasikan/dipertanyakan kepada Kasudin Bina Marga Jakbar, Djunaedy Nelman, bahwa pekerjaan hotmix dan jaling di wilayahnya berpedoman pada tonase, serta mempertanyakan apakah dirinya menyetujui dilaksanakan PHO walaupun kontrak telah selesai serta tidak tersedianya shop drawing dan as built drawing, Jumat (3/6). Namun sayangnya, Kasudin hingga berita ini ditayangkan tidak bisa menjelaskan regulasi/aturan/peraturan mana yang memperbolehkan hal itu.
Demikian juga dengan Turmudi, ketika dikonfirmasi terkait pelaksanaan PHO disaat kontrak berakhir tanpa mengacu pada gambar perencanaan dan gambar pelaksanaan, juga tidak memberikan jawaban.
Kejari Jakbar
Menyikapi itu, Jaksa di Kejari Jakbar yang namanya tidak ingin disebutkan, menjelaskan kepada wartawan , Jumat (3/6), bahwa berdasarkan aturan dan peraturan yang berlaku, tidak diperbolehkan Sudin Bina Marga melaksanakan PHO disaat kontrak telah berakhir, dan PHO juga harus berpedoman pada shop drawing dan as built drawing.
“Bila demikian yang terjadi di Sudin Bina Marga Jakbar, kami akan tampung informasi itu, dan akan kami pelajari kasusnya. Bila berpotensi merugikan keuangan negara, kami akan bersurat kepada BPKP untuk mengaudit pekerjaan itu. Keseriusan kami mengungkap kasus korupsi di Jakbar sudah terbukti, tiga bekas Kasudin PU Air di Jakbar sudah berhasil kami penjarakan karena diduga korupsi,” ujarnya. (mw)
0 komentar :
Posting Komentar