Jumat 24 Juni 2016 | 11:45 WIB
ilustrasi |
Jakarta, JMI - Direktorat Jenderal Bea Cukai menyatakan, sepanjang 2016 mulai sejak Januari hingga Juni, pihaknya telah menggagalkan 141 kasus penyelundupan narkoba. Jumlah tersebut dipastikan meningkat daripada tahun-tahun sebelumnya.
"Hingga saat ini terdapat 141 kasus penyelundupan yang ditangani Bea Cukai dengan rincian barang bukti 342.849,02 gram. Dengan jumlah tersebut kita telah selamatkan 1,7 juta jiwa generasi muda Indonesia," tutur Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi di Kantor Bea Cukai, Rawamangun, Jakarta Timur, Kamis 23 Juni 2016.
Heru mengatakan, dari 141 kasus yang diungkap sepanjang tahun 2016, kebanyakan terjadi di lokasi yang padat penduduk. Kemudian termasuk lokasi yang menjadi jalur keluar masuk orang dan barang.
"Lokasi penindakan tersebar di kantor atau perbatasan di Indonesia. Namun kebanyakan ditangani oleh Bea Cukai Batam dan Bea Cukai Soekarno-Hatta, di mana berturut-turut terdapat 46 dan 32 kasus," ujar dia.
Banyaknya kasus penyelundupan narkoba yang berhasil diungkap, menunjukkan adanya grafik kenaikan. Sepanjang 2013 hingga 2015, Bea Cukai telah menindak 609 kasus penyelundupan narkoba di Indonesia.
Adapun jumlah barang bukti yang diamankan terhitung sebesar 1.433.313,97 gram atau menyelamatkan sekitar 7,1 juta jiwa generasi muda Indonesia.
"Kita simpulkan tahun ini hasil penindakan BNN dan Bea Cukai sudah 1,5 kali rata-rata dari tahun kemarin. Dengan data tersebut hingga akhir tahun diperkirakan bisa meningkat 2-2,5 kali lipat," Heru menjelaskan.
Dia mengatakan, dengan adanya pengungkapan itu, seluruh pihak terkait harus mewaspadai peredaran barang haram itu. Indonesia masuk dalam keadaan darurat narkoba.
"Kita perlu waspadai semua aspek bahwa negara kita dijadikan target market sindikat internasional," Heru memungkasi.
(lpt6/ns/red)
0 komentar :
Posting Komentar