WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bandar judi bola online beromset Rp 500 juta per bulan dibekuk

Rabu 01 Juni 2016 | 14:05 WIB
Bandar judi online ditangkap
Jakarta, JMI - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk pelaku judi bola online, Erik, Selasa (31/5). Dalam aksinya, Erik berhasil mengantongi Rp 500 juta perbulannya.

"Kami mengamankan Erik karena telah melakukan perjudian jenis bola online melalui www.sbobet.com, www.spbobet.com dan www.maxbet.com," kata Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Arsya Khadafi kepada wartawan, Rabu (1/6).

Adapun penangkapan tersebut, Arsya mengungkapkan, berdasarkan informasi masyarakat bahwa tersangka Erik sering menyelenggarakan perjudian jenis bola online di rumahnya yang terletak di Jalan A Gang 10 Nomor 16 RT016 RW 006, Karang Anyar, Jakarta Pusat.

"Setelah mendapatkan informasi tersebut, kemudian tim operasional melakukan observasi ke sekitaran TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka," ucapnya.

Berdasarkan pengakuan tersangka Erik, bahwa perjudian tersebut telah dilakukan sejak tahun 2013 dengan media yang digunakan adalah SMS dan kemudian membuang pasangan player ke situs online yang dimilikinya.

"Omset tersangka dalam menyelenggarakan perjudian jenis bola online ini adalah sebesar Rp 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) perbulannya," papar Arsya.

Bersama Erik diamankan barang bukti berupa 5 (lima) buku tabungan BCA, 3 (tiga) handphone, 2 (dua) rekapan judi bola dan 1 (satu) unit laptop.

"Tersangka dikenakan pasal 303 KUHP dan TPPU, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat (1) ke-3e KUHP, Pasal 303 bis ayat (1) KUHP dan atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t dan z UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tutupnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...