Gedung KPK |
Jakarta, Koran JMI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Presiden Direktur PT Paramount Enterprise International Ervan Adi Nugroho, Senin (30/5/2016).
Ervan akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan suap di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Ariyanto Supeno)," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin.
Selain Ervan, KPK juga memanggil beberapa pihak swasta, yakni Indri, Paul Montolalu dan Ninik Prajitno Nathan. Paul dan Ninik merupakan dua petinggi di Lippo Group.
Sebelumnya, KPK menangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Edy Nasution dan seorang pekerja swasta bernama Doddy Arianto Supeno. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka selaku pemberi dan penerima suap.
Uang sebesar Rp 50 juta yang disita dalam operasi tangkap tangan tersebut diduga terkait pengajuan peninjauan kembali (PK), dua perusahaan swasta yang sedang berperkara di PN Jakarta Pusat.
Seusai operasi tangkap tangan, KPK melakukan penggeledahan di empat tempat. Salah satu lokasi yang digeledah yakni, Kantor PT Paramount Enterprise International di Gading Serpong, Tangerang.
(kps/red)
0 komentar :
Posting Komentar