WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Reklamasi tetap berjalan, Ahok akan segera garap pulau O, P, Q dan K


Jakarta, JMI - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersikeras melanjutkan proyek reklamasi meski terjadi polemik dalam Raperda zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) dan Raperda tata ruang strategis Jakarta Utara.

Bahkan Ahok sapaan Basuki tengah bersiap menggarap reklamasi terhadap Pulau O, P, dan Q. Kelanjutan proyek ini tetap didasarkan pada Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995 Tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

Pulau O, P, dan Q, yang terletak di ujung timur kawasan reklamasi adalah pulau yang wewenang reklamasinya diatur dimiliki Pemerintah Provinsi DKI, dan dalam Keppres 52 tahun 1995 itu diatur bahwa yang memiliki wewenang menerbitkan izin reklamasi adalah Gubernur DKI.

"Reklamasi tetap berjalan. Karena tidak ada undang-undang yang menghalangi reklamasi. Termasuk kami juga akan melakukan reklamasi pulau O, P, Q untuk menjadi Port of Jakarta," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (11/4).

Selain itu, izin reklamasi pulau K juga telah dikantongi oleh salah satu BUMD DKI, yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol, Tbk. Pihak Ancol akan melakukan reklamasi guna memperluas lahan kawasan wisata itu.

"Ancol terus melakukan reklamasi untuk membangun sekelas Universal Studio. Jadi enggak ada hambatan. Tapi kalau kamu IMB tunggu dulu, ada tahapannya," tegas Ahok.

Meski terjadi kisruh, Ahok menegaskan reklamasi masih dapat diteruskan. Namun yang jadi soal adalah pihak pengembang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan karena izin IMB yang terdapat Raperda Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K)belum diketuk palu oleh DPRD.

Sebelumnya, Ahok berharap DPRD harus segera melakukan rapat paripurna dan mengesampingkan kisruh yang terjadi. Alasannya, pembagian 4 zona sudah dilakukan semua dan diatur dalam Keppres itu.

"Zonasi Anda harus putuskan dong di paripurna. Kamu juga enggak mau putusin mau ngapain. Kan sudah dibagi, mana kawasan tertentu mana enggak. Kalau kamu enggak mau putusin berarti kamu memutuskan keputusan di atasnya termasuk UU," tegasnya.

Ahok heran jika dewan sampai menolak meneruskan merampunkan pembahasan raperda zonasi. Sebab, dalam pembahasan raperda tersebut Pemprov DKI hanya meminta 15 persen kontribusi tambahan yang harus dibayarkan pihak pengembang.

"Itu kan amanat untuk melaksanakan Perda. Soal kamu menolak perda saya minta kontribusi 15 persen itu hak Anda, boleh pecah. Kalau untuk zonasi Anda enggak boleh pecah dong. Itu amanat," pungkas orang nomor satu DKI ini.

(mrd/red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Perselisihan Pasca Pilkada Subang 2024, KPU Subang Siap Hadapi Gugatan

SUBANG, JMI - Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Subang, H. Ruhimat dan H. Aceng Kudus, yang dikenal dengan sebutan Jimat-Aku...