Barang bukti berupa shabu (Foto : Uca 2016) |
Kapolsek Tambora Kompol Moch. Syafi'i,SH.SIK.,MH menjelaskan" setelah mendapat informasi dari warga sekitar ada pengedar narkoba, mengintruksikan kepada jajaran unit Narkoba Polsek Tambora dipimpin Iptu YUDI ADIANSYAH,SH.MM segera melakukan penyelidikan dan penyamaran ke TKP " jelas kompol Moch. Syafi'i.
Tepat pukul 22.00 wib anggota melihat tersangka nongkrong didepan kontrakannya langsung melakukan penangkapan serta menggeledah badan dan pakaian tersangka AB dan didapati barang haram narkoba sejenis shabu paketan disaku celana. paketan yang diakui tersangka AB akan dijual dengan harga, 2 paket shabu @ 200.000, 3 paket @ 400.000, 1 paket 2.400.000,
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat untuk dilakuan pengembangan, AB dijerat pasal 114 uu no 35 thn 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara" terang Kapolsek Tambora Kompol MUHAMMAD SYAFI'I,SH,Sik.MH.
(Muhid/tb.c/red..)
0 komentar :
Posting Komentar