Selain itu, 25 ribu butir narkotika jenis ekstasi maupun happy five, dan satu bal jenis ganja. Sebelum dimusnahkan, semua narkoba harus dilakukan pengetesan yang dilakukan dari petugas Labfor Mabes Polri cabang Polda Jatim. Itu dilakukan guna mengetahui kepastian bahwa yang dimusnahkan merupakan narkoba.
"Barang yang kita musnahkan itu sudah mempunyai kekuatan hukum. Sehingga, harus disaksikan langsung dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Kepolisian, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Bea dan Cukai serta Pengadilan yang memberikan keputusan hukum," kata Kepala BNNP Jawa Timur Sukirman, Senin (4/4).
Secara terpisah, Kepala Bidang Penindakan dan Pemberantasan BNNP Jawa Timur Bagijo Hadi Kurnijanto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan milik delapan orang tersangka yang ditangkap BNNP di bulan Maret, dengan dua berkas perkara.
Mereka adalah Budi Poernomo, warga Malang, Andik Yulianto, warga Mojokerto, dan Nasar, warga Madura. Ketiganya merupakan satu rangkaian, dan berkas perkaranya itu harus dijadikan satu.
"Barang bukti untuk ketiga tersangka adalah narkoba jenis sabu dengan berat 34 gram dan ganja 500 gram. Dari penangkapan itu kita juga mengamankan dua pistol jenis FN Browning dan Air Gun," terang AKBP Bagijo Hadi Kurnijanto.
Untuk berkas kedua adalah untuk lima orang tersangka, yakni M Rossi, Tofan Andiadi Rianto, Joko Heru, Pujiono, dan Soehendro. "Barang bukti untuk lima tersangka yang ditangkap bulan Februari tersebut adalah narkoba seberat 7,6 kilogram sabu, dan 25 butir jenis ekstasi maupun happy five," tandas dia.
(mrd/red)
0 komentar :
Posting Komentar