WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

"DPR Jangan Terlalu Mudah Mengobral Rancangan Undang-Undang"

Jakarta, JMI - Peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri sependapat dengan pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyindir "hobi" Dewan Perwakilan Rakyat membuat Undang-Undang.

"Menurut pengamatan saya sepanjang tahun 2015-2016, RUU yang diusulkan berasal dari DPR," ujar Ronald saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/3/2016) malam.

Menurut catatan Ronald, ada lebih dari 20 RUU yang telah diusulkan oleh DPR. Sedangkan pemerintah mengusulkan paling banyak 15 RUU dalam daftar prioritas program legislasi nasional.

Sikap pemerintah dinilai konsisten dengan komitmen Nawa Cita dalam hal efektivitas penyelenggaraan birokrasi pemerintahan dengan

Lebih lanjut Ronald mengatakan, tidak sedikit RUU yang diusulkan oleh DPR merupakan duplikasi dan tumpang tindih dengan peraturan perundang-undangan lainnya.

Contohnya, dalam daftar prolegnas 2015-2019 terdapat RUU tentang kebidanan dan keperawatan.

"DPR mengusulkan RUU keperawatan dan kebidanan, sementara itu pemerintah telah mensahkan UU Tenaga Kesehatan tahun 2014," ujar Ronald.

"Umumnya materi dalam kedua RUU tersebut sudah tercantum dalam UU Tenaga Kesehatan," ungkapnya.

Ia pun menegaskan, seharusnya Pemerintah dan DPR menyepakati lebih dulu mengenai RUU mana yang harus menjadi prioritas untuk diselesaikan.

Ini diperlukan agar kualitas UU yang dihasilkan sesuai dengan arah pembangunan yang dikehendaki.

Kuncinya, kata Ronald, berangkat dari politik legislasi nasional untuk menentukan RUU apa yang mendesak untuk dibahas, materi apa saja perlu diatur dalam UU, dan siapa yang akan membahas RUU tersebut.

"DPR jangan terlalu mudah mengobral Rancangan Undang-Undang," ujarnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung

Lampung Timur, JMI - Yoba Noviardo/Wakil Sekretaris I DPD Perkumpulan LSM RI-I Provinsi Lampung. Sekedar info :  Belajar hukum ...