ilustrasi |
Ambon, JMI - Anggota Polda Maluku, Brigadir Lery Louputi dihukum sembilan bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Lery terbukti melakukan penganiayaan dan kekerasan bersama rekannya Hesty Yulianti terhadap korban bernama Maxter.
"Terdakwa dijatuhi hukuman sembilan bulan penjara karena terbukti melanggar pasal 170 ayat (1) KUH Pidana," tegas ketua majelis hakim PN Ambon, Suko Harsono di Ambon, Rabu (17/2).
Putusan majelis hakim itu lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Grace Siahaya meminta terdakwa divonis tujuh bulan penjara.
Seperti dikutip Antara. Tindakan penganiayaan dan kekerasan itu berlangsung pada tanggal 20 September 2015 lalu, di depan kompleks Rumah Sakit Umum Daerah dr. M Haulussy Ambon.
"Korban menderita sakit dan bengkak pada bagian wajahnya," kata Suko.
Akibat perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 179 ayat (1) KUH Pidana tentang kekerasan bersama yang mengakibatkan orang lain menderita sakit.
Sedangkan yang meringankan adalah sikap terdakwa yang sopan dalam persidangan dan mengakui perbuatannya, dan yang bersangkutan belum pernah dihukum.
[cob]
0 komentar :
Posting Komentar