WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rumah Tempat Pengoplos Elpiji di Gerebek

Sidoarjo, JMI - Sebuah rumah sekaligus digunakan untuk tempat pengoplos elpiji di Desa Wilayut Rt 12/3 Sukodono, digerebek Jajaran Sat Reskrim Polres Sidoarjo. Elpiji yang dipolos dari 3 Kg dioplos ke 12 Kg dan ke 50 kg. Dari aktivitasnya ini, pelaku setiap harinya meraup untung sebanyak Rp 16 juta per hari.

Informasi yang dihimpun di lokasi penggerebekan, ditemukan 43 tabung elpiji berukuran 50 Kg, 27 tabung elpiji 12 Kg yang siap untuk dipasarkan. Selain itu 661 botol tabung elpiji 3 Kg yang siap untuk dioplos. Sementara hasil oplosan tabung eliji 12 Kg dijual seharga Rp 133 ribu, sedangkan tabung elpiji 50 Kg dijual seharga Rp 555 ribu.

"Setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Wilayut Sukodono ini ada kegiatan pengoplosan elpiji dari 3 Kg di oplos ke 12 Kg dan 50 Kg," kata Kapolres Sidoarjo di lokasi penggrebekan, AKBP M.Anwar Nasir, Rabu (3/2/2016).

Penggoplosan ini dilakukan tersangka berinisial AN warga Surabaya. Pelaku melakukan kegiatan ini sudah 7 bulan. Saat dilakukan penggerebekan pelaku tidak ada di lokasi. Hanya 9 pekerja yang saat ini sudah diamankan ke Mapolres Sidoarjo.

Kapolres menjelaskan hasil dari oplosan elpiji 3 Kg dioplos ke 12 Kg dipasarkan ke rumah-rumah wilayah Sidoarjo dan Surabaya. Sementara yang 50 Kg dipasarkan ke rumah makan atau ke catering di Sidoarjo dan Suraabaya.

"Pelaku pengoplosan akan kami jerat pasal 53 huruf ABCD Junto pasal 23 tentang pengelolahan, penyimpanan dan pemasaran Gas dengan ancaman 4 tahun penjara atau denda sedikitnya Rp 4 miliar," jelasnya.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Resmi Viktor Wirabuana di Lantik sebagai Pimpinan DPRD Kab. Subang 2024-2029, Pj. Bupati Yakin DPRD Subang Mampu Ciptakan Situasi yang Kondusif

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd Menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kab. S...