WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Rianti, Gadis Cantik Diduga Aniaya Marvel, Balita Hingga Tewas

Jakarta, JMI – Kekerasan terhadap anak masih terus terjadi. Di Pamulang Tangerang ada sang ayah (Ray) yang melapor ke Polsek Pamulang. Namun menurut Ray, usahanya itu ditolak oleh Polsek Pamulang.
Ray kemudian melanjutkan laporan tersebut ke Polda Metro Jaya. Beruntung, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Krishna Murti memberikan atensi atas laporan Ray (26/2/16).

     Ray curiga terhadap kematian anaknya Marvel bocah 2,7 tahun yang tewas dengan sekujur tubuhnya penuh luka memar, setelah sempat di rawat sembilan hari di rumah sakit dan telah di makamkan.
Marvel bocah malang tersebut memang belum bisa bicara. Semasa hidup bocah tersebut telah dititipkan di kosan bersama Rianti pacar sang ayah, lantaran Ray yang menduda ini telah lama bercerai dengan istrinya. Ray beralasan tidak ada waktu untuk mengurus anaknya karena sibuk bekerja setiap hari.

   Percaya sang Ayah terhadap Ranti malah berujung maut yaitu kematian anaknya. Kematian bocah malang tersebut diduga dianiaya oleh Rianti gadis cantik yang tak lain adalah pacar Ray, ayah korban.
Setelah jenazah di kuburkan, Ray langsung melapor kasusnya ke Polda Metro Jaya. Karena kecurigaan tersebut akhirnya Kuburan Marvel dibongkar oleh petugas dan jenazah korban langsung di visum, hasil visum menunjukan bahwa tubuh korban ada pecah di kepala bocah malang tersebut, akibat ada hantaman benda tumpul dan luka di sekujur tubuh korban.

   “ ada indikasi luka di sekujur tubuh korban, di kepala ada luka benda tumpul” kata Komisaris Besar Khrisna Murti Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
“ hasil otopsi kepala korban pecah karena ada benturan yang keras, dalamnya retak” tambah AKBP Suparmo Kasubdit Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya

   Karena hasil visum menunjukan ada unsur kriminal maka laporan tersebut ditingkatkan menjadi penyelidikan. Awalnya Rianti membantah atas tuduhan yang disangkakan terhadapnya, Rianti mengaku bahwa kematian marvel karena terjatuh bukan dianiaya. Kini Rianti Wanita berkulit putih itu ditangkap di Giant Bintaro, Tangerang Selatan sekitar pukul 19.00 WIB. dengan ancam dengan pasal 80 Undang-undang no. 35 tahun 2014 tentang kekerasan terhadap anak dan 351 ayat 3 penganiayaan hingga mengakibatkan matinya orang lain hukumannya 9 tahun.

     Kini Kepolisian telah mengumbulkan alat bukti dan tiga saksi diantaranya Ayah, ibu dan tetangga korban.
Rencananya senin,(29/02/16) akan ada gelar perkara di rumah korban, pamulang Tangerang.

(Faisal6444/red....)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Tingkatkan Kenyamanan Warga, Dinas PUTR Majalengka Perbaiki Infrastruktur Jalan di Margahayu

MAJALENGKA, JMI - Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Majalengka (PUTR Majale...