Bandung, JMI - Niatan Wali Kota Bandung untuk memberikan transportasi moderen kereta gantung (cable car) masih menemui jalan terjal.
Proyek tersebut dipastikan kembali molor lantaran terganjal rekomendasi gubernur dan kejaksaan. Izin pembangunan cable car yang semula diwacanakan untuk objek wisata pun ditolak. Pemerintah Kota Bandung terpaksa kembali melakukan tender ulang.
"Jadi hasil kesimpulan dari kejaksaannya ternyata izin pariwisata itu tidak bisa diberlakukan untuk cable car," kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil saat ditemui di Jalan Ir. Djuanda, Rabu (24/2/2015).
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, menurut legal opinion kejaksaan, pembangunan purwarupa cable car mesti dilelang ulang. Padahal, sebelumnya PT Aditya Dharmaputra Persada Development selaku perusahaan yang ditunjuk untuk mengerjakan proyek kereta gantung sepanjang 850 meter itu telah setuju membangun purwarupa secara cuma-cuma.
"Saya minta kan supaya aman jadi tetap dilelang. Tetap prototipe tapi dilelang tidak ada penunjukan langsung," katanya.
Dengan berbagai hambatan, rencana proses peletakan batu pertama pun terancam kembali mundur.
Hal itu pun dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung Didi Ruswandi. Menurut dia, cable car Dago-Cihampelas dipastikan molor karena proses lelang ulang bisa memakan waktu 5-6 bulan.
Namun, tahapan tersebut bisa cepat tuntas jika rekomendasi dari Gubernur Jawa Barat keluar dalam waktu dekat. "Kalau rekomendasi tidak keluar ya bisa gagal. Bentuknya tetap lelang investasi, tidak ada APBD yang digunakan," ujarnya.
(aceng/red....)
0 komentar :
Posting Komentar