WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

KPK Periksa Sejumlah Pegawai Kementerian Pertanian Terkait Dugaan Korupsi Pupuk

Jakarta, JMI - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah pegawai Kementerian Pertanian terkait dugaan korupsi yang menjerat mantan Direktur Jenderal Hortikultura Kementan, Hasanuddin Ibrahim.

Salah satunya yaitu Kepala Bagian Evaluasi dan Pelaporan Ditjen Hortikultura, Anastasia Promosiana.

"Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan staf di Kementerian Pertanian sebagai saksi untuk HI," ujar Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Rabu (10/2/2016).

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk Kepala Subdit Sayuran dan Tanaman Obat, Ditjen Hortikultura Kementan, Kurnia Nur sebagai saksi dalam kasus ini.

Pada Selasa (9/2/2016) kemarin, KPK mengumumkan penetapan tersangka Hasanuddin dan dua orang lainnya, yakni Eko Mardiyanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Kementan dan Sutrisno dari pihak swasta.

Ketiganya dianggap bersama sama melakukan korupsi dalam pengadaan fasilitasi sarana budidaya mendukung pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) berupa pupuk di Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2013.

Dalam kasus ini, Hasanuddin diduga melakukan penggelembungan harga yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Korupsi diduga dilakukan saat dia masih menjabat sebagai Dirjen Hortikultura.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar dan korupsi yang dilakukan ketiganya menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 10 miliar.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

KPK menaksir nilai kontrak pengadaannya sekitar Rp 18 miliar.

"Diduga negara mengalami kerugian lebih dari Rp 10 miliar," kata Yuyuk.

Ketiganya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

35 Ribu Anggota Serbu Membara Siap Dukung Pasangan No 02 Karna - Koko

MAJALENGKA, JMI -- Pasangan Calon Bupati dan wakil Bupati 2024-2029  Karma-Koko kembali mendapatkan dukungan dari masyarakat. Ka...