WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Dalam UU Anti-terorisme, Gerakan Separatis Bisa Dianggap sebagai Teroris

Luhut Binsar Panjaitan
Jakarta, JMI — Draf revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme memuat berbagai indikator mengenai pelaku teror. Indikasi teror bahkan dapat dikenakan pada gerakan separatis yang dianggap membahayakan keamanan nasional.

"Jangan Anda berpikir berlaku pada Islam atau ISIS saja. Kalau berlaku di Papua, Aceh, atau di tanah Batak dan membahayakan kepentingan nasional, kita bisa kategorikan itu terorisme," ujar Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (1/2/2016).

Luhut menekankan bahwa aksi teror tidak hanya terpaku pada kelompok yang mengatasnamakan Islam atau agama apa pun. Pelaku teror yang mengancam keamanan nasional dapat berasal dari kelompok separatis yang berada di pelosok daerah seluruh Indonesia.

Menurut Luhut, draf revisi UU Anti-terorisme dilengkapi penjelasan soal indikator terorisme. Hal tersebut dapat digunakan sebagai pedoman bagi penegak hukum yang diberikan kewenangan penangkapan terhadap terduga teroris.

"Semua ada di UU, seperti definisi teroris, definisi kekerasan. Jadi, bisa kita kelompokan kalau mereka (terduga teroris) masuk dalam kriteria itu," kata Luhut.

Adapun salah satu poin dalam revisi UU Anti-terorisme memberikan kewenangan lebih bagi penegak hukum. Kewenangan tersebut ialah wewenang menangkap seseorang yang baru diduga akan melakukan aksi teror.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Perayaan Puncak, hari jadi ke 392 Kabupaten Tangerang, semakin Gemilang

Tangerang, JMI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang menggelar Malam Puncak Perayaan Hari Jadi ke-392 Kabupaten Tangerang d...