WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Bendera Gerindra dan Spanduk Liar di Grogol Dicabuti Petugas

Jakarta, JMI - Deretan bendera Partai Gerindra yang terpasang di jembatan Grogol dicabut oleh sejumlah petugas Pekerja Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Tanjung Duren Utara, Rabu (10/2/2016).

Kasie Pemerintahan dan Ketertiban Kelurahan Tanjung Duren Utara, Abdul Rosid, mengatakan bahwa memang bendera parpol dan organisasi masyarakat (ormas) tidak diizinkan untuk dipasang di sembarang tempat.

"Ya, yang boleh dipasangnya ditempat-tempat yang sudah disediakan, seperti di gedung parpol itu sendiri," ujar Abdul Rosid saat ditemui Kompas.com di Jakarta, Rabu (10/2/2016).

Ia mengatakan, tindakan pencabutan ini juga sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Selain bendera parpol dan ormas, ternyata spanduk-spanduk liar dan tak berizin juga turut dicabut.

Rosid menambahkan, kegiatan razia semacam ini rutin dilakukan setiap harinya oleh para petugas dari Kelurahan Tanjung Duren Utara.(daeng/red.....)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Penandatanganan Kesepakatan Bersama PJ.Bupati dengan Kejari Subang dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

Subang, JMI - Penjabat Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Subang H. Asep Nuroni, ...