Jakarta, JMI - Roni (45), sehari-hari bekerja sebagai supir transportasi umum. Lantaran himpitan ekonomi, dia mencoba alih profesi menjadi bandar judi koprok online kecil-kecilan.
Resah dengan kelakuan Roni, warga sekitar melaporkan tindakan itu ke polisi. Roni menyebut sebagai judi online koprok. Mirip laiknya judi koprok pada umumnya, namun dadu yang dipakai Roni melalui aplikasi di telepon selular.
Kapolsek Penjaringan Jakarta Utara, AKBP Ruddi Setyawan menuturkan bahwa pelaku berhasil ditangkap anak buahnya, Sabtu (6/2) dini hari. "Kita menangkap pelaku pada hari Sabtu dini hari, dia sedang bersama empat temannya sedang main judi," kata Ruddi di Polsek Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (11/2).
Pelaku tertangkap saat berada di pangkalan taksi di daerah CBD Jalan Pluit Raya, Penjaringan, Jakarta Utara. Dari hasil judi online itu, pihak kepolisian menyita uang tunai sebesar Rp 586 ribu dan mengamankan sebuah handphone milik Roni sebagai barang bukt.
"Saat kita interogasi, dia mengaku dapat ide itu dari aplikasi handphone, omsetnya lumayan. Sering pindah pindah pangkalan," kata Ruddi.
Akibat perbuatannya Roni terjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
0 komentar :
Posting Komentar