WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

89 Perusahaan Diterima Pengajukan UMK 2016, Apindo: Jangan Dilihat Aman

Surabaya, JMI - Sebanyak 89 perusahaan di Jawa Timur diterima pengajuan penangguhan pembayaran UMK Tahun 2016. Namun, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai, ribuan perusahaan yang tidak bisa membayar upah sesuai UMK.

"Secara normatif yang mengajukan penangguhan 96 perusahaan. Itu yang secara resmi. Tapi yang diloloskan ketika persyaratannya semuanya lengkap," kata Kepala Bidang Pengupahan Apindo Jawa Timur Jhonson Simanjutak, Rabu (3/2/2016).

Ada ribuan perusahaan yang ada di Jawa Timur. Namun yang mendapat persetujuan penangguhan pembayaran UMK hanya 89 perusahaan. Kata Jhonson, tidak bisa dilihat bahwa UMK 2016 dapat diterima di Jawa Timur, karena yang mengajukan penangguhan hanya 96 perusahaan.

"Jangan dilihat fenomena ini bahwa yang mengajukan penangguhan 96 perusahaan saja. Memang ini yang mengajukan secara resmi saja," tuturnya.

Ia menerangkan, masih banyak perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan. Tetapi melakukan kesepakatan bipartit antara pekerja dan pengusaha.

"Yang penting mereka bisa sepakat dan melakukan penangguhan, tapi secara internal mereka sendiri," terangnya.

"Jadi, jangan dilihat jumlahnya 96 perusahaan saja, aman-aman saja. Masih banyak sekali yang tidak bisa melaksanakan penerapan UMK 2016," tandasnya.

Ketika ditanya lebih lanjut kemungkinan timbul masalah di kemudian hari bagi perusahaan yang tidak mengajukan penangguhan UMK secara resmi.

"Ya bisa saja (timbul masalah di kemudian hari). Tapi sebenarnya yang tahu persis kondisi di perusahaan adalah kedua belah pihak antara pengusaha dan pekerja," katanya.

"Saya pikir pemerintah dalam hal ini tidak bisa mengatakan loh ini aturannya. Tapi harus dilihat juga kalau memang sudah sepakat di dalam, apalagi yang dilihat," jelasnya.

Sementara itu, Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Kependuduka Provinsi Jawa Timur akan terus memantau dan mengawasi sekitar 37 ribu perusahaan. Disnaker akan menertibkan perusahaan untuk melaksanakan penerapan UMK Tahun 2016.

Kadisnakertransduk Jatim Sukardo mengatakan, jika ada perusahaan yang tidak membayarkan UMK sesuai aturan, akan ditegur sebagai tindakan pertama. Apabila tidak diindahkan, pihaknya akan melakukan langkah-langkah lainnya.

"Intinya pemerintah ingin mewujudkan hubungan karyawan dan pengusaha tetap harmonis," jelas Sukardo.

Ia mengaku mengapresiasi bagi perusahaan yang mengajukan penangguhan UMK. Katanya, upaya perusahaan tersebut dinilai berani terus terang, serta menjalin kesepakatan dengan internal pekerja.

Dari pada perusahaan yang menyatakan siap membayar karyawan sesuai UMK, tapi tidak sesuai kenyataan. Disnakertransduk akan memberikan sanksi bagi pengusaha yang 'bermain-main' terkait penerapan UMK 2016.

"Tidak ada toleransi apapun kepada perusahaan seperti itu," tegasnya.(Pamuji/red......)
Share on Google Plus
    Blogger Comment
    Facebook Comment

1 komentar :

  1. UMK yang sesuai harus bsia diterima oleh kedua belah pihak baik perusahaan dan karyawan, saya menulis mengenai tips melamar kerja outsourching bagi perusahaan, semoga membantu :D

    BalasHapus

Berita Terkini

Resmi Viktor Wirabuana di Lantik sebagai Pimpinan DPRD Kab. Subang 2024-2029, Pj. Bupati Yakin DPRD Subang Mampu Ciptakan Situasi yang Kondusif

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.Cd Menghadiri Pengucapan Sumpah/Janji Pimpinan DPRD Kab. S...