WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

SEBELUM LUNASI ADMINISTRASI MAKA SI BAYI TIDAK BOLEH PULANG

Tangerang, JMI - Banyak masyarakat yang tidak tahu akan Program Jaminan persalinan (Jampersal) bagi ibu melahirkan gratis. Sebagaimana yang sudah di atur dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Oleh sebab itu di awal tahun 2011, Pemerintah melalui Kementrian Kesehatan RI mencanangkan suatu kebijakan yang tertuang dalam program Jaminan Persalinan (Jampersal). Program ini dibuat guna membantu dalam pencapaian tujuan Pembangunan Kesehatan Nasional serta Millennium Development Goals (MDGs) tahun 2015.

Sayang program Jampersal tidak bisa di nikmati oleh Eva Vera seorang ibu muda yang baru saja melahirkan anak pertamanya di sebuah Rumah Sakit Swasta RS Pratiwi ibu dan anak yang berada di kawasan Karawaci Tangerang Banten Kamis (13/01/2016). Eva Vera pulang dari RS Pratiwi pada hari Jumat (15/01/2016) dengan membayar admistrasi sebesar Rp.3 juta, namun bayi nya yang baru saja di lahirkan tidak di perkenankan untuk di bawa pulang lantaran harus di rawat akibat gangguan pernafasan pasca melahirkan.
maka sang buah hati pun di tinggal guna mendapatkan perawatan agar si dapat sehat dan dapat segera di bawa pulang walaw Eva harus mondar mandir ke RS pratiwi untuk memberikan ASI.

Pada hari Minggu (17/01/2016) pihak RS Pratiwi memberikan kabar tentang kesehatan si bayi yang sudah membaik dan bisa untuk di bawa pulang, Eva Vera pun senang dan bahagia mendapat kabar tersebut, namun saat pihak RS Pratiwi memberikan tagihan atas perawatan sang bayi sebesar Rp. 3.300.000, sayangnya uang yang di miliki Eva tersisa hanya satu juta saja itupun uang yang di pinjam dari ibu mertuanya. Eva pun merundingkan uang ke kurangannya kepada ibunya senilai. Menurut ketererangan yang di dapat bila mana Eva tidak bisa melunasi administrasi maka sang buah hati belum bisa di bawa pulang.

Ibu Tri kepala bagian humas sekaligus yang bertanggung jawab atas administrasi dari management RS Pratiwi menjelaskan. " ini adalah Rumah Sakit Swasta, dan Rumah Sakit kami tidak ada kerja sama dengan pihak pemerintah
baik Jamkesmas maupun Jampersal dan kami pun tidak mendapatkan dana apapun dari pemerintah.

"Jadi kami tidak bisa kasih toleransi ataw kebijakan serta solusi apapun, kalaw mau di bawa pulang bayi nya ya harus di lunasi dulu admistrasi nya, tapi kalaw tidak bisa di lunasi ya bayi nya ga bisa di bawa pulang dan harus tetap berada di RS Pratiwi. Dan akan di kenakan biaya tambahan sebesar Rp. 150.000 per harinya bila si bayi masih belum bisa di lunasi administrinya" ujar ibu Tri kepada wartawan JMI.

Pihak keluarga yang sudah melakukan upaya bernegosiasi untuk mendapatkan kebijakan dan toleransi serta solusi berbuah nihil, pasal nya pihak RS Pratiwi tidak bisa memberikan kebijakan apapun kepada Eva dengan dalih bahwa Rumah sakit ini Swasta bukan punya pemerintah dan tidak ada kerja sama dengan pemerintah dan tidak menerima bantuan dana dari pemerintah atas program Jampersal yang mengratiskan bagi ibu melahirkan dan kesehatan ibu dan bayi.

Di karenakan tidak mendapatkan kebijakan maka suami Eva (Deni) yang sampai saat ini belum bekerja bergegas pergi dari RS dan pulang ke rumah keluarganya serta menceritakan bahwa dirinya tidak memperoleh kebijkan dari RS Pratiwi. Mendengar berita tersebut maka deni mendapakan batuan uang dari keluarga dan para kerabatnya, merasa masih kurang maka deni pun meminjam uang demi dapat bisa mengeluarkan anak yang baru saja di lahirkan sanv istri tercinta Eva. Setelah ua g yang di perolehnya sudah cukup maka deni pun balik lagi ke RS Pratiwi dengan di temani saudarnya untuk melunasi admistrasi. Akhir nya Deni dan Eva pun bisa benafas lega, pasalnya mereka sudah bisa melunasi biaya RS Pratiwi dan segera membawa sang buah hati ke rumah. "Urusan sm RS Pratiwi memang sudah selesai, tapi saya harus memikirkan bagaimana caranya untuk bisa bayar hutang sebesar Rp. 6.300.000." ujar Deni suami Eva kepada wartawan JMI.

Mahalnya biaya yang harus di keluarkan Deni untuk biaya persalinan sang istri yang seharusnya gratis atas Jampersal program yang di keluarkan oleh pemerintah untuk biaya persalinan secara gratis untuk masyarakat tidak mampu.(MuHid/Red)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Peringatan Hari Santri 2024, Tingkat Kabupaten Subang Bertempat di Alun-alun Subang

Subang, JMI  - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., didampingi oleh Ketua Dharma Wanita Pe...