WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Revisi UU Teroris untuk Pencegahan

JAKARTA, JMI - Ketua MPR Zulkifli Hasan sepakat dengan wacana revisi UU Terorisme. Namun dia memberikan catatan, jika revisi dilakukan khususnya soal poin perluasan pencegahan tindak pidana terorisme.

Menurut Zulkifli, revisi UU Terorisme ini sudah dibicarakan dengan Presiden Jokowi dan Wapres Jusuf Kalla (JK). Yang terpenting, kata dia, tidak ada upaya yang represif dalam pasal yang direvisi tersebut.

"(Revisi) Poin-poinnya pencegahan. Kalau represif saya gak setuju. Tapi perluasan pencegahan," kata Zulkifli kepada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (20/1).

Adapun poin perluasan pencegahan dalam UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme yang dimaksud Zulkifli adalah hal-hal yang selama ini belum tercakup dalam UU di atas.

"Misalnya kalau ada mufakat jahat itu belum ada. Kalau orang mau pergi ke Suriah ikut ISIS itu gimana," jelas dia.

"Jimly (Asshiddiqie) katakan cabut kewarganegaraannya. Kalau tidak izin atau tidak lapor pergi (ke Suriah) melalui negara antah berantah itu bisa dicabut. Jadi perluasan seperti itu," tambah dia.

Selain itu, perluasan pencegahan juga menyangkut wewenang kepala daerah gubernur/bupati dan masyarakat. Sebab, kepala daerah dan masyarakat menurutnya lebih dekat dengan kondisi riil dan berhubungan langsung dengan aktivitas pelaku terorisme.

"Lalu peran bupati, ini kan terjadi di daerah. Peran gubernur kepada masyarakat bagaimana ini kan belum diatur. Terus kalau orang latihan teror gimana itu kan pencegahan sifatnya," terang Zulkifli.

"Saya menyarankan revisi saja karena ini tertib dan dibuat di DPR," pungkas dia.
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Rapat Paripurna DPRD Subang Tetapkan Dua Raperda Tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Penyusunan Produk Hukum

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Rapat Paripurna DPRD  yang bertempat di Ruan...