WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Pemkab Sarmi Kisruh, Mendagri Diminta Tegas

Kunjungan Dewan Adat Sarmi ke Ditjen Otda Kemendagri, Senin (18/01/2016).
PAPUA, JMI – Sejak Mei 2015 hingga kini kondisi penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi Provinsi Papua saat ini “Semrawut”. Kesemrawutan ini terjadi sejak penahanan Bupati Sarmi Mesak Manibor oleh Kejagung di Lapas Salemba, yang saat ini sang Bupati telah dipindahkan penahanannya di Lapas Abepura Jayapura karena kasusnya dinyatakan lengkap dan akan diteruskan ke pengadilan untuk disidangkan.

Menyikapi penahanan tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemedagri) Republik Indonesia pada 3 November 2015 mengeluarkan keputusan tentang Pemberhentian Sementara Bupati Sarmi, Drs. Mesak Manibor, M.MT., dan menunjuk Wakil Bupati Sarmi, Ir. Albertus Suripno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sementara.

Faktanya, sang Bupati yang saat itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan berstatus tahanan kota masih melaksanakan tugas sebagai bupati dengan mengisi jadwal dan agenda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sarmi. Hal tersebut tentu saha berpengaruh pada kelancaran pelayanan publik di Pemkab Sarmi.


Menurut informasi, Dewan Adar Sarmi menilai bahwa beberapa pejabat di Pemkab Sarmi di tingkat eselon II dan II secara terang-terangan menolak dan tidak tunduk pada keputusan Mendagri tentang pemberhentian sementara Bupati Sarmi Mesak Manibor dan diduga membangkang terhadap pemerintahan di bawah kendali Plt Bupati Sarmi, Albertus Suripno.

“Hal ini adalah sikap aparatur Negara yang merendahkan kredibilitas pemerintahan resmi di Negara ini dan perlu diberikan tindakan disiplin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yokanias Wabrar, selaku Sekretaris Dewan Adat Sarmi.


Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat adatnya, Dewan Adat Sarmi baru-baru ini melakukan kunjungan ke Kementerian Dalam Negeri, untuk mempertanyakan hal-hal sebagai berikut:

1. Status Bantolemeus Satto, sebagai terdakwa dalam kasus Korupsi Dana Bansos yang sekarang ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jayapura, namun masih menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sarmi; dalam kasus ini Dewan Adat menilai terjadi pembiaran terhadap yang bersangkutan oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri setempat.

2. Pendampingan yang diberikan oleh Sekda Kabupaten Sarmi terhadap Bupati Non Aktif Mesak Manimbor dalam kunjungan lantamal X ke Sarmi dan di ruang Sidang DPRD Kabupaten Sarmi dalam sebuah pertemuan/rapat dengan DPDRD Kabupaten Sarmi.

3. Apakah Kabupaten Sarmi adalah salah satu dari Kabupaten/Kota di Indonesia? Sebab sesungguhnya pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat sedang melakukan pembiaran terhadap permufakatan jahat yang sedang menyebabkan Sarmi dalam kondisi yang tidak nyaman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam kunjungan tersebut, selanjutnya Dewan Adat Sarmi meminta kepada Menteri Dalam Negeri untuk segera:
1. Mengangkat dan mengesahkan Ir. Alberthus Suripno, Plt. Bupati sebagai Bupati Devinitif Kabupaten Sarmi agar penyelenggaraan roda pemerintahan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Sarmi menjadi kondusif.

2. Mendagri hendaknya membentuk tim investigasi khusus dan melakukan infestigasi terhadap kinerja aparatur pemerintahan di Kabupaten Sarmi, dalam rangka menciptakan pemerintahan yang bersih, akuntabel, taat hukum dan bertanggung jawab.

3. Mempertanyakan status Bartolemeus Satto, terdakwa tindak pidana korupsi yang sedang menjabat sebagai kepala BKAD Kabupaten Sarmi, sudah sejauh mana penanganan perkaranya oleh Pengadilan Tinggi Negeri Jayapura, yang memberikannya kebebasan dengan penangguhan penahanan; ini merupakan sebuah permufakatan jahat yang hendaknya diberantas dari Negara hukum ini.

4. Mendagri hendaknya tidak melindungi seorang koruptor yang dengan memberikan pemberhentian sementara, tetapi hendaknya memutuskan mata rantai penguapan keuangan Negara dengan pengendalian pemerintahan oleh bupati terpidana Mesak Manibor dibalik terali besi.

5. Meminta kepada KASN (Komite Aparatur Sipil Negara) untuk tidak melakukan kebijakan tebang pilih dalam seleksi pejabat tinggi pratama esalon II di Kabupaten Sarmi, tetapi hendaknya itu dilakukan secara transparan dan akuntabel dan perlu mempertimbangkan karakteristik daerah dan situasi dan kondisi riil Sarmi.

6. Meminta KPK untuk melakukan pemeriksaan/audit terhadap penggunaan keuangan negara yang bersumber dari APBN dan APBD selama tahun 2015 karena manfaatnya tidak dirasakan oleh Rakyat Indonesia di Kabupaten Sarmi.

“Kiranya semua orang memiliki mata hati untuk melihat penderitaan kami dan memiliki telinga batin untuk mendengarkan keluhan hati Rakyat Sarmi, yang keberadaan mereka dipergunakan menjadi komoditi yang diexploitasi oleh mereka yang menjalankan kekuasaan rakyat itu,” imbuh Yakonias Wabrar, yang memimpin delegasi Dewan Adat Sarmi bertemu Mendagri. (mw/bym)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Launching Air Minum Dalam Kemasan Produk PDAM Tirta Rangga Subang Dihadiri Pj.Bupati Subang

Subang, JMI - Penjabat (Pj.) Bupati Subang Dr. Drs. Imran, M.Si., MA.cd Menghadiri Grand Launching Produk Air Minum Dalam Kemas...