WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Metro Mini Minta Kelonggaran

Jakarta, JMI - PT Metro Mini meminta kelonggaran kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penertiban angkutan umum Ibu Kota.

Selain menata ulang perusahaan pasca konflik berkepanjangan, operator angkutan umum ini mengklaim tengah bersiap agar bisa masuk di daftar katalog elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.

Direktur Utama PT Metro Mini Nofrialdi, di Jakarta, Rabu (27/1), menyatakan, akibat konflik internal yang terlalu lama, perusahaan tidak bisa menyediakan sejumlah persyaratan yang diminta Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), seperti surat domisili kantor, nomor pokok wajib pajak, tanda daftar perusahaan, dan surat izin usaha. Dokumen itu telah habis masa berlakunya.

Selain itu, PT Metro Mini juga belum siap untuk menyerahkan laporan keuangan dan laporan pembayaran pajak.

Menurut Nofrialdi, setelah mendapat persetujuan penyesuaian anggaran dasar perseroan terbatas dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada akhir tahun lalu, pihaknya menata ulang kondisi perusahaan.

Targetnya, perseroan bisa segera memenuhi sejumlah syarat LKPP dan bergabung dengan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta).

"Kami sepakat dengan ajakan Gubernur (DKI Jakarta) untuk bergabung dengan Transjakarta. Namun, beri kami kesempatan untuk membenahi perusahaan dan memenuhi persyaratan. Kami ingin berubah," ujarnya.

Salah satu permintaan yang disampaikan anggota PT Metro Mini adalah soal penertiban angkutan umum yang gencar digelar Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Menurut Nofrialdi, ada lebih dari 300 mobil terjaring razia dan dikandangkan petugas, antara lain karena habisnya masa berlaku kir dan izin trayek ataupun karena usia kendaraan yang terlalu tua.

Dinas Perhubungan DKI bersikukuh mengandangkan semua mobil yang berusia lebih dari 10 tahun. Petugas mengacu kepada Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Kondisi itu membuat sopir dan kernet ketakutan beroperasi di jalan.

Menurut Ahmad Sucipto (40), pemilik metromini trayek T42 Pulogadung-Pondok Kopi, sebagian sopir menganggur karena takut terjaring razia. Mereka meminta kelonggaran selama masa transisi ini.

Kini, metromini yang beroperasi diperkirakan tidak lebih dari 1.000 unit, jauh di bawah yang terdaftar, yang jumlahnya lebih dari 3.000 unit. Selain dikandangkan petugas, sebagian mobil tidak beroperasi lagi karena rusak.

Tak layak

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyatakan, pihaknya sebenarnya memberi toleransi kepada PT Metro Mini terkait batasan usia kendaraan sebagaimana diatur dalam Perda No 5/2014.

Namun, dia memastikan bahwa operator yang tidak bergabung dalam sistem operasi yang diterapkan pemerintah bakal kalah bersaing.

Basuki mengajak semua operator angkutan umum Ibu Kota bergabung ke PT Transjakarta yang menerapkan sistem pembayaran rupiah per kilometer.

Dengan sistem itu, integrasi angkutan jadi lebih mudah. Penumpang juga diuntungkan karena tarif lebih murah dan nyaman karena penerapan standar pelayanan minimum.

"Kalau aturan (batas usia kendaraan) itu kami terapkan penuh, bisa 70-90 persen unit dibuang (karena tidak memenuhi syarat). Makanya, kami tolerasi, kasih kesempatan operator untuk gabung dalam sistem rupiah per kilometer," tuturnya.

Basuki menilai perubahan manajemen PT Metro Mini tidak menjamin kelangsungan usaha jika tidak mengikuti sistem pemerintah.

"Direktur baru yang super pun tidak bisa mengatasi karena kalah bersaing. Anda mau bersaing dengan bus kami yang Rp 3.500? Terus fasilitas lain yang gratis? Tentu sulit. Maka, lebih baik gabung saja," katanya.

Setelah Koperasi Angkutan Jakarta (Kopaja), sejumlah operator bus tercatat masuk di katalog LKPP sebagai penyedia jasa, yakni PT Mayasari Bakti, PT Pancaran Darat Transport, dan PT Steady Safe.

Mereka menyediakan bus dengan standar bus rapid transit (BRT) dan memasang tarif rupiah per kilometer sesuai syarat PT Transjakarta.

Direktur Utama PT Transjakarta Budi Kaliwono menyatakan tengah mempertimbangkan untuk menambah mobil dari sejumlah operator itu.

Dia menilai masuknya sejumlah operator ke katalog LKPP sebagai fenomena yang positif. Setidaknya pihaknya punya lebih banyak pilihan. Operator pun terpacu untuk memberikan penawaran dan layanan lebih baik. (Daeng/Red....)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TB Hasanudin Kerahkan 50 Ribu Relawan untuk Menangkan Karna-Koko di Pilkada Majalengka 2024

Majalengka, JMI – Dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi dan Koko Suyoko, kian menguat. Pada Rab...