WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Makelar Kendaraan Gelapkan 2 Mobil Klien Karena Terbelit Hutang Rp 10 Juta

Tertangkapnya Makelar Penggelap Mobil
Surabaya, JMI - Beralasan terbelit utang Rp 10 juta kepada temannya, Sulton (45), warga Menganti, Gresik, nekat menggelapkan dua unit mobil sedan milik kliennya, Agus Try, warga Putat Jaya Barat, Surabaya, Jawa Timur.

Dikatakan Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, modus penggelapan dilakukan pria berprofesi makelar itu berpura-pura membantu menjualkan dua unit mobil milik korban. Yaitu Mitsubishi Galant bernomor polisi L 1502 OC, dan Honda Civic berpelat nomor W 580 PC.

"Dia (tersangka) berdalih membantu menjualkan mobil korban. Tapi setelah mobil diserahkan tersangka, hasil uang penjualan mobil digunakan sendiri oleh tersangka. Jadi uangnya tidak diserahkan ke si pemilik mobil, tapi digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Lily di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (28/1).

Pengakuannya, lanjut Lily, satu unit mobil sudah laku terjual Rp 37 juta. "Tapi baru dibayar Rp 31 juta. Rp 6 juta sisanya belum dibayar oleh si pembeli. Sedangkan satu unit mobil lainnya, digadaikan ke orang lain," sambung Lily.

Sulton berdalih melakukan itu karena terbelit utang ke temannya. Sehingga terpaksa menjaminkan satu unit mobil milik korban tersebut, karena belum bisa melunasinya.

"Sedang yang satunya sudah laku, dan uangnya saya pakai untuk keperluan hidup," kata bapak tiga anak tersebut.

Atas laporan korban, Sulton ditangkap oleh anggota Unit Jatanras Polrestabes Surabaya. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita dua unit mobil hendak dijual korban, beserta surat-suratnya. Dia disangkakan Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan.(Pamuji/Red......)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

TB Hasanudin Kerahkan 50 Ribu Relawan untuk Menangkan Karna-Koko di Pilkada Majalengka 2024

Majalengka, JMI – Dukungan untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi dan Koko Suyoko, kian menguat. Pada Rab...