WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

2 Warga Australia ini Ditahan Terkait Klinik Chiropractic Ilegal

Jakarta, JMI - Dua kakak beradik asal Australia Anthony Dawson dan Thomas Dawson ditangkap polisi lantaran membuka klinik chiropractic dengan merek dagang Chiropractic Indonesia. Setelah melalui sejumlah pemeriksaan, keduanya ditahan polisi.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti mengatakan Anthony Dawson mengaku sebagai pemilik dan Thomas sebagai terapis.

"Polda tahan 2 WNA Australia terkait kasus chiropractic. Pelaku punya 6 klinik yaitu di Jakarta 5 dan 1 di Bali. Anthony mengaku sebagai pemilik, Thomas mengaku dokter. Padahal bukan," jelas Krishna melalui pesan singkatnya, Jakarta, Kamis (28/1/2016).

Adapun lokasi klinik rintisan Antonhy antara lain berada di deretan ruko Dharmawangsa, Pacific Palace Mal, Ruko Permata, Gandaria City. Krishna menambahkan, saat Dawson bersaudara hendak diringkus, keduanya malah nekat memanjat atap dan melarikan diri.

"Penangkapan semalam. Tersangka berusaha melarikan diri, lari lewat atas saat ditangkap," tutur Krishna.

Pemda DKI Jakarta bersama Kementerian Kesehatan dan Polda Metro Jaya membentuk tim gabungan guna mendeteksi keberadaan klinik pengobatan baik modern maupun tradisioinal yang sifatnya ilegal.

Nama metode chiropractic mulai dikenal masyarakat setelah Allya Sisca Nadya, anak mantan pejabat PT PLN Persero, tewas karena dugaan malapraktik di sebuah klinik chiropractic di Pondok Indah. Terapisnya, dokter Randall Cafferty serta pemilik klinik akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.(Sadam/Red....)
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

Berita Terkini

Dukungan Semakin Kuat! Program Karna Sobahi Solusi Nyata untuk Kemajuan Majalengka

Majalengka, JMI – Karna Sobahi, calon Bupati Majalengka yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD PUI Majalengka,...