WWW.JURNAL MEDIA INDONESIA.COM

Polsek Kebon Jeruk Umumkan Berkas Perkara Kasus Pencurian Rumah Kosong Dinyatakan P21 Oleh Kejaksaan

Jakarta JMI, Kasus pencurian Rumah Kosong yang terletak di Jln Taman Kedoya Baru, RT 03/04, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kini telah dinyatakan lengkap dalam proses penyidikan dan dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Ditengah pandemi Covid-19 tersangka menjalani Tahap 2 dilaksanakan secara dariing 

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol R Manurung melalui kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk Akp Pradipta yuliandi mengatakan saat ini berkas perkara kasus pencurian rumah kosong sudah dinyatakan lengkap dan p21 oleh kejaksaan 

"Pelimpahan tahap dua itu dilakukan lantaran berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21" ujar Akp Pradipta Yuliandi saat di konfirmasi, Senin (31/5/2021). 

Pradipta mengatakan Tahap 2 tersebut dilakukan secara darring mengingat saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19. 

Setelah tahap 2 kemudian para tersangka dan barang bukti di serah kan ke pihak kejaksaan.

"Artinya saat ini perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan menunggu waktu untuk dipersidangkan " ujarnya. 

Seperti diketahui, Kasus pencurian Rumah Kosong terjadi pada Hari Sabtu 20 Maret 2021 pukul 13.10 WIB di Taman Kedoya Baru, blok A,15/27 RT 03/04, Kel. Kedoya selatan, kec.kebon jeruk, jakarta barat.

Pelaku berhasil ditangkap setelah polisi  melakukan serangkaian olah TKP sehingga ditemukan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi yang mengarah kepada pelaku inisial AW da H.

Pelaku berhasil ditemukan dan ditangkap ditempat persembunyiannya di daerah Kembangan, Jakarta Barat. Sedangkan pelaku H berhasil ditangkap di rumah tinggalnya di wilayah Kemanggisan Jakarta Barat.

Akibat perbuatan tersebut, korban mengaku mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp1 miliar (satu miliar rupiah). Adapun barang yang dicuri meliputi  perabot rumah seperti lemari, sofa, hiasan dinding, kirchen set, buffet, kursi, meja AC, watter hitter, lukisan dinding, ubin lantai (marmer), kusen, kaca,  alumunium, teralis, kayu plafon, wastafel, rolling tangga dan lainnya.

Faisal 6444/Red/JMI
Share on Google Plus

0 komentar :

Posting Komentar

BERITA TERKINI

Jelang Pelaksanaan Pilkada 2024 Besok, Bawaslu Kab.Subang Ingatkan KPU Kab.Subang Terkait Distribusi Logistik Pemilihan, Prosedur Pemungutan dan Penghitungan Suara

Subang, JMI - Menjelang pelaksanaan Pemilihan pilkada 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang melaksanakan pengawasan langsu...