PENAJAM, JMI -- Ramainya berita resahnya masyarakat Babulu wilayah ring 1 Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT. Sumber Bunga Sawit Lestari (SBSL) yang berada di Jl. Huffco Desa Babulu Darat, Diduga sumber bau tak sedap itu berasal dari limbah pabrik kelapa sawit tersebut. Bau tak sedap itu muncul ketika setelah hujan tiba dan yang paling terasa pada saat waktu subuh atau waktu hampir pagi.
Protes yang dilontarkan oleh Laskar Pertahanan Adat Paser Zulpani seperti yang telah di beritakan oleh JMI pada tanggal 29 Oktober 2018, Bau Menyengat Membuat Masyarakat Babulu Resah, Diduga Dampak Limbah PKS dari PT. SBSL.
Dalam kesempatan lain Zulpani menuturkan, kami masyarakat Babulu sangat berharap besar kepada dinas pemerintah terkait untuk dapat mengatasi hal ini, agar dampak pencemaran ini tidak menjadi wabah bagi kehidupan masyarakat sekitarnya. Secara Tegas kami masyarakat menyatakan hal tersebut diakibatkan oleh Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSL yang diijinkan dibangun dekat dengan lingkungan masyarakat setempat.
Kajian AMDAL PT. SBSL Pun perlu menjadi pertanyaan bagi kita, jangan sampai pembangunan pabrik tersebut tidak sesuai ketentuan AMDAL dalam menentukan syarat-syarat membangun pabrik. Terbukti dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar adanya pencemaran udara dan pencemaran di air Sungai Babulu Darat sangat terkontaminasi sehingga air sungai tidak lagi bisa digunakan oleh masyarakat.
Mengapresiasi berita JMI hari berikutnya Selasa, 30 Oktober 2018, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menurunkan Tim Peninjauan Lapangan dengan Surat Tugas Nomor : 094/873/DP-BUN/ST/X/2018, menugaskan :
1. Muhammad Nasri, SP.
2. Sukamin, SP.
3. Marlina, SP.
4. Eko Susanto Fauzi, A.Md.
Dari PT. SBSL ditugaskan untuk mendampingi Dinas Pertanian adalah.
1. Rudi
2. Khairul
Hasil investigasi dilapangan dijelaskan :
1. Hasil pengamatan visual dilapangan (kolam limbah cair) PKS PT. SBSL dalam keadaan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Hasil akhir limbah PKS PT. SBSL limbah cair dimanfaatkan untuk pupuk organik cair yang diaplikasikan untuk pupuk kebun PT. SBSL sendiri.
3. Sumber bau tak sedap yang dirasakan oleh masyarakat diduga berasal dari sampah pasar babulu yang menumpuk bukan dari kolam limbah PT. SBSL.
Disimpulkan bahwa bau tak sedap yang mengganggu warga Babulu Darat berasal dari sampah pasar yang menumpuk sangat banyak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Ir. Wahyudi Nuryadi, M.Si ketika diminta keterangan oleh Media Koran dan Online Jurnal Media Indonesia (JMI) melalui telpon selulernya menjelaskan, saya sampaikan dengan tegas bahwa berkaitan dengan perijinan tentang Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSL telah sesuai prosedur dan ijin telah selesai semuanya.
Saya tandaskan lagi bahwa kecuali AMDAL PT. SBSL juga telah mempunyai ijin turunan limbahnya yaitu Ijin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) seperti Ijin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) juga TPS LB3 (Tempat Penanmpungan Sementara LB3). Nah jadi kalau masalah tentang perijinan pengelolaan limbah PT. SBSL telah terpenuhi semuanya, bahkan PT. SBSL juga mematuhi saran kami agar menanam tanaman penghijauan disekitar pabrik untuk mengurangi timbulnya pencemaran lingkungan bau tak sedap diwilayah lingkungan Pungkasnya.
Bambang Sarjito/JMI-Kaltim/red
Protes yang dilontarkan oleh Laskar Pertahanan Adat Paser Zulpani seperti yang telah di beritakan oleh JMI pada tanggal 29 Oktober 2018, Bau Menyengat Membuat Masyarakat Babulu Resah, Diduga Dampak Limbah PKS dari PT. SBSL.
Dalam kesempatan lain Zulpani menuturkan, kami masyarakat Babulu sangat berharap besar kepada dinas pemerintah terkait untuk dapat mengatasi hal ini, agar dampak pencemaran ini tidak menjadi wabah bagi kehidupan masyarakat sekitarnya. Secara Tegas kami masyarakat menyatakan hal tersebut diakibatkan oleh Pembangunan Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSL yang diijinkan dibangun dekat dengan lingkungan masyarakat setempat.
Kajian AMDAL PT. SBSL Pun perlu menjadi pertanyaan bagi kita, jangan sampai pembangunan pabrik tersebut tidak sesuai ketentuan AMDAL dalam menentukan syarat-syarat membangun pabrik. Terbukti dampak yang dirasakan oleh masyarakat sekitar adanya pencemaran udara dan pencemaran di air Sungai Babulu Darat sangat terkontaminasi sehingga air sungai tidak lagi bisa digunakan oleh masyarakat.
Mengapresiasi berita JMI hari berikutnya Selasa, 30 Oktober 2018, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Penajam Paser Utara menurunkan Tim Peninjauan Lapangan dengan Surat Tugas Nomor : 094/873/DP-BUN/ST/X/2018, menugaskan :
1. Muhammad Nasri, SP.
2. Sukamin, SP.
3. Marlina, SP.
4. Eko Susanto Fauzi, A.Md.
Dari PT. SBSL ditugaskan untuk mendampingi Dinas Pertanian adalah.
1. Rudi
2. Khairul
Hasil investigasi dilapangan dijelaskan :
1. Hasil pengamatan visual dilapangan (kolam limbah cair) PKS PT. SBSL dalam keadaan baik dan berfungsi sebagaimana mestinya.
2. Hasil akhir limbah PKS PT. SBSL limbah cair dimanfaatkan untuk pupuk organik cair yang diaplikasikan untuk pupuk kebun PT. SBSL sendiri.
3. Sumber bau tak sedap yang dirasakan oleh masyarakat diduga berasal dari sampah pasar babulu yang menumpuk bukan dari kolam limbah PT. SBSL.
Disimpulkan bahwa bau tak sedap yang mengganggu warga Babulu Darat berasal dari sampah pasar yang menumpuk sangat banyak. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Penajam Paser Utara Ir. Wahyudi Nuryadi, M.Si ketika diminta keterangan oleh Media Koran dan Online Jurnal Media Indonesia (JMI) melalui telpon selulernya menjelaskan, saya sampaikan dengan tegas bahwa berkaitan dengan perijinan tentang Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) Pabrik Kelapa Sawit PT. SBSL telah sesuai prosedur dan ijin telah selesai semuanya.
Saya tandaskan lagi bahwa kecuali AMDAL PT. SBSL juga telah mempunyai ijin turunan limbahnya yaitu Ijin Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) seperti Ijin Pengelolaan Air Limbah (IPAL) juga TPS LB3 (Tempat Penanmpungan Sementara LB3). Nah jadi kalau masalah tentang perijinan pengelolaan limbah PT. SBSL telah terpenuhi semuanya, bahkan PT. SBSL juga mematuhi saran kami agar menanam tanaman penghijauan disekitar pabrik untuk mengurangi timbulnya pencemaran lingkungan bau tak sedap diwilayah lingkungan Pungkasnya.
Bambang Sarjito/JMI-Kaltim/red
0 komentar :
Posting Komentar