Ilustrasi tanah di jual |
Menurutnya, Penjualan tanah yang tidak sesuai dengan Prosedur hukum sangatlah marak di pulau morotai. "Penjualan tanah yang tidak di dukung dengan Bukti yang kuat sehingga terjadi saling mengklaim di antara satu dengan yang lain," cetusnya.
Ia juga mengungkapkan, banyak kasus penyerobotan lahan maupun perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh oknum-oknum yang mengaku mempunyai hak tanah, tetapi tidak mempunyai bukti kepemilikan maka sudah semestinya di bidik serius oleh Penegak Hukum, Camat dan Kepal Desa di masing-masing tempat tugas, sebab jika tidak maka akan terjadi gejolak besar.
"Hal yang semacam ini sudah banyak terjadi olehnya itu ada perhatian serius oleh aparat penegak Hukum, badan pertahanan nasional dan kepala Desa," harapnya.
Ia juga meminta, agar instansi terkait lebih intensif mengawal dan bisa memproses oknum yang melakukan jual beli tanah secara ilegal, "Kami (LBH,red) akan membawa kasus ini keranah hukum, sehingga oknum-oknum yang menjual tanah secara ilegal dapat diproses secara hukum biar ada efek jerah buat mereka," tegasnya.
(OJE/RED)
0 komentar :
Posting Komentar